Berita

Pakar Hukum, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Soal Penguntitan Jampidsus, Pakar Hukum Desak DPR Revisi UU Kejaksaan

MINGGU, 26 MEI 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Adanya intimidasi terhadap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, berupa penguntitan oleh oknum Densus 88, harus segera disikapi oleh Pemerintah dan DPR.

Guru Besar Hukum Pascasarjana UIN Syber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, bahkan mendesak dilakukan revisi UU Kejaksaan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Intimidasi terhadap Jampidsus Febri Ardiansyah merupakan bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Prof Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (25/5).


Dalam pandangan Prof Sugianto, revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, Kejaksaan Agung dapat lebih leluasa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Selain revisi UU Kejaksaan, lanjut Prof Sugianto, perlu juga dilakukan upaya-upaya lain untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Seperti meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum, memperkuat pengawasan internal di lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara ini juga mengaku prihatin dengan semakin menurunnya kinerja KPK yang hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan kasus-kasus korupsi besar ditangani Kejaksaan Agung. Padahal, KPK yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani korupsi-korupsi besar.

"Ke manakah KPK, kenapa kasus megakorupsi ditangani Kejaksaan Agung?" tanya Prof Sugianto dengan nada kecewa.

Prof Sugianto mengingatkan bahwa dalam UU 19/2019 sebagai perubahan UU 30/2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang menangani kasus dengan kerugian negara minimal 1 miliar. Artinya, kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seharusnya di bawah 1 miliar.

Namun kenyataannya, banyak kasus megakorupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Seperti kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, dan sekarang kasus korupsi Timah.

"Jika melihat seperti ini, lembaga superbody bisa diasumsikan Kejaksaan Agung bukan lagi KPK, karena kasus-kasus besar ditangani Kejagung," ujarnya.

Oleh karena itu, Prof Sugianto berharap kewenangan Kejaksaan Agung diperluas melalui revisi UU Kejaksaan, pascapenanganan kasus korupsi besar seperti korupsi Timah.

"Kami meminta agar segera dilakukan revisi kembali UU Kejaksaan agar Kejaksaan Agung diberikan kewenangan lebih luas lagi," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya