Berita

Pakar Hukum, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Soal Penguntitan Jampidsus, Pakar Hukum Desak DPR Revisi UU Kejaksaan

MINGGU, 26 MEI 2024 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Adanya intimidasi terhadap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah, berupa penguntitan oleh oknum Densus 88, harus segera disikapi oleh Pemerintah dan DPR.

Guru Besar Hukum Pascasarjana UIN Syber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, bahkan mendesak dilakukan revisi UU Kejaksaan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Intimidasi terhadap Jampidsus Febri Ardiansyah merupakan bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Prof Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (25/5).


Dalam pandangan Prof Sugianto, revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, Kejaksaan Agung dapat lebih leluasa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Selain revisi UU Kejaksaan, lanjut Prof Sugianto, perlu juga dilakukan upaya-upaya lain untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Seperti meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum, memperkuat pengawasan internal di lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara ini juga mengaku prihatin dengan semakin menurunnya kinerja KPK yang hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan kasus-kasus korupsi besar ditangani Kejaksaan Agung. Padahal, KPK yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani korupsi-korupsi besar.

"Ke manakah KPK, kenapa kasus megakorupsi ditangani Kejaksaan Agung?" tanya Prof Sugianto dengan nada kecewa.

Prof Sugianto mengingatkan bahwa dalam UU 19/2019 sebagai perubahan UU 30/2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang menangani kasus dengan kerugian negara minimal 1 miliar. Artinya, kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seharusnya di bawah 1 miliar.

Namun kenyataannya, banyak kasus megakorupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Seperti kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, dan sekarang kasus korupsi Timah.

"Jika melihat seperti ini, lembaga superbody bisa diasumsikan Kejaksaan Agung bukan lagi KPK, karena kasus-kasus besar ditangani Kejagung," ujarnya.

Oleh karena itu, Prof Sugianto berharap kewenangan Kejaksaan Agung diperluas melalui revisi UU Kejaksaan, pascapenanganan kasus korupsi besar seperti korupsi Timah.

"Kami meminta agar segera dilakukan revisi kembali UU Kejaksaan agar Kejaksaan Agung diberikan kewenangan lebih luas lagi," tutupnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya