Berita

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga/Ist

Bisnis

Permendag 8/2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

SABTU, 25 MEI 2024 | 00:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diterbitkan untuk melindungi industri tekstil nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga merespons pernyataan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dikeluarkan.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dimulai berlaku pada 17 Mei 2024 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024


"Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI," kata Jerry dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Dengan demikian, tegas Jerry, potensi banjir impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan. Karena untuk produk tekstil, khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek.

"Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian," tegas Jerry.

Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.

"Pertek tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia," kata Jerry.

Sebelumnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah beralasan, revisi ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag No 36/2023.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya