Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif/RMOL

Hukum

Bekas Petinggi Gerindra Malut Ajukan Praperadilan, Padahal Belum Diumumkan Tersangka

JUMAT, 24 MEI 2024 | 17:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatan ini, Muhaimin Syarif sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. Namun demikian, belum muncul bunyi petitum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.


Sementara itu, agenda sidang perdana telah dijadwalkan, yakni pada Senin (10/6) di Ruang 06 PN Jakarta Selatan.

KPK memang telah mengonfirmasi sudah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.

Informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.

Namun hingga kini, identitas dua tersangka itu belum diumumkan KPK kepada publik. Publikasi tersangka baru akan dilakukan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Muhaimin Syarif sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (20/2) dan Jumat (5/1). KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Syarif di wilayah Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1).

Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen, termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya