Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Bakal Naik

JUMAT, 24 MEI 2024 | 15:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah berpotensi naik. Pemerintah saat ini berupaya melakukan reformasi subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas masuk ke dalam golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, sehingga dinilai tidak termasuk dalam kategori penerima kompensasi.

"Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN, sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," kata Kementerian Keuangan, dikutip pada Jumat (24/5).


Menurut Kemenkeu, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan, dengan berkaca pada penyesuaian 2022 lalu, yang telah berhasil berdampak pada sosial dan ekonomi yang terkendali.

Berdasarkan catatan Kemenkeu selama periode 2019-2023, realisasi subsidi listrik  cenderung fluktuatif dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, dari Rp52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada 2023.

Jika dilihat pada 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena digunakan sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah," jelas Kemenkeu.

Upaya pengurangan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.

Adapun realisasi subsidi energi sampai dengan kuartal I 2024 sendiri tercatat sebesar Rp27,9 triliun, atau mencapai 14,7 persen terhadap APBN 2024.

Realisasi tersebut meliputi subsidi BBM sebesar Rp3,3 triliun (12,8 persen terhadap APBN 2024), subsidi LPG Tabung 3 kg sebesar Rp13,2 triliun (15,1 persen terhadap APBN 2024), dan subsidi listrik mencapai Rp11,4 triliun (15,0 persen terhadap APBN 2024).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya