Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Ungkap Reformasi Subsidi BBM Bisa Pangkas APBN Hingga Rp67 Triliun

JUMAT, 24 MEI 2024 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Reformasi subsidi bahan bakar (BBM) dilaporkan dapat menghemat anggaran hingga Rp67,1 triliun per tahun. 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong kelanjutan implementasi reformasi itu pada 2025.
Sejauh ini, menurut Kemenkeu solar dan pertalite telah dijual di bawah harga keekonomiannya yang terkadang juga dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga tidak tepat sasaran dan berdampak pada beban besar yang harus dibayar oleh APBN.

"Volume konsumsi solar dan pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya, serta mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya," isi pernyataan Kemenkeu, dikutip Jumat (24/5).


Untuk itu, berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, pengendalian subsidi serta kompensasi atas solar dan pertalite yang berkeadilan nantinya dapat ditetapkan dengan pengendalian kategori konsumen.

Sehingga dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, Kemenkeu memperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi solar dan pertalite hingga 17,8 juta KL per tahun.

"Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini (juga) diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun," kata Kemenkeu.

Untuk melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran, penyaluran BBM bersubsidi sendiri akan dilakukan dengan registrasi para konsumen sebelum mengisi BBM, guna meningkatkan efisiensi belanja subsidi.

Untuk itu, Kemenkeu mendorong partisipasi dari seluruh pihak terkait untuk menggencarkan program pengendalian konsumen tersebut.

"Untuk memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga dan dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait," imbuh Kemenkeu.

Kemenkeu sendiri menegaskan bahwa tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi ini bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan lain yang berkelanjutan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan.

Meski demikian, pemberian subsidi BBM akan tetap dilakukan, namun dengan mempertimbangkan pengendalian volume dan pengawasan terhadap golongan atau sektor-sektor yang berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Sementara, terkait besaran subsidi, pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro, khususnya Indonesian Crude Oil Price (ICP) dan nilai tukar rupiah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya