Berita

Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji/Ist

Nusantara

Nasdem: Jangan Biarkan Warga Kampung Bayam Terlunta-lunta

JUMAT, 24 MEI 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik warga eks Kampung Bayam yang tergusur proyek gede Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara,

Tak boleh dibiarkan berlarut. Harus ada titik temu yang menguntungkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai pengelola dan puluhan kepala keluarga (KK) yang bersikeras menghuni Kampung Susun yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Juga jangan biarkan warga eks Kampung Bayam terlunta-lunta di hunian sementara (huntara) tanpa fasilitas air dan listrik," kata Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/5).


Ongen berharap PT Jakpro tidak membiarkan warga begitu saja menghuni huntara yang berlokasi sekitar tujuh kilometer dari Kampung Susun Bayam.

"Terlebih pengosongan Kampung Susun Bayam pada Selasa (21/5) diwarnai pemaksaan yang membuat anak-anak trauma dan sejumlah orang tua sakit," kata caleg terpilih DPRD DKI Jakarta ini.  

Ongen juga mengingatkan BUMD DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sikap arogansi saat melakukan relokasi warga. Guakanlah cara-cara persuasif dan humanis, sehingga tidak menimbulkan rasa trauma warga.

"Harus ada win-win solution sebelum direlokasi. Warga jangan dipindahkan begitu saja," kata Ongen.

Di sisi lain, Ongen mendorong Pemprov DKI memindahkan warga ke rumah susun (rusun) yang lebih layak.

Ongen menyampaikan, rusun yang disiapkan semestinya dekat dengan lokasi pekerjaan warga dan selama beberapa bulan kebutuhan mereka dipenuhi. Seperti makan, minum, listrik, sewa gratis selama waktu tertentu.

"Jakpro harus bisa meringankan masyarakat, jangan dipindahkan begitu saja tanpa diperhatikan nasib warga selanjutnya," kata Ongen.

Sebelumnya, PT. Jakpro memastikan warga eks Kampung Bayam bakal nyaman menghuni Rusun Nagrak dengan hadirnya sejumlah fasilitas.

“Kami memastikan fasilitas pendukung yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga eks Kampung Bayam,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Minggu (7/1).

Iwan menjelaskan, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya