Berita

Wasekjen bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru/Ist

Politik

Empat Caleg PKS Akhirnya Lolos Senayan

JUMAT, 24 MEI 2024 | 10:06 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersyukur, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima eksepsi yang diajukan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg.

Wasekjen Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menyatakan, PKS meraih kemenangan signifikan pada sidang dismissal, dan menolak permohonan dari beberapa partai lain.

"Akhirnya empat calon anggota legislatif dari PKS, Gufron, Nasir Jamil, Johan Rosihan, dan Izzudin Al Qosam Kasuba, resmi menjadi Caleg terpilih dan akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029," katanya, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/5).


PKS juga memenangkan eksepsi di beberapa Dapil yang dimohonkan partai politik lain untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Kemenangan ini bukti soliditas dan kekuatan hukum yang dimiliki PKS menghadapi sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.

PKS menekankan, kemenangan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim hukum dan advokasi partai, struktur, anggota, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan penuh.

"Keberhasilan ini juga jadi motivasi bagi PKS untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara melalui peran legislatif yang efektif dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK menerima eksepsi PKS dan menolak permohonan pemohon (PPP) untuk Dapil Aceh 1, Partai Demokrat untuk Dapil Aceh 2, PAN untuk Dapil NTB 1, dan Partai Gerindra untuk Dapil Maluku Utara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya