Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BEI Lakukan Penyesuaian pada Persyaratan Papan Utama, Ini Detailnya !

JUMAT, 24 MEI 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahan papan pencatatan.

Ini adalah upaya menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur dan efisien seiring dengan perkembangan pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan pengaturan mekanisme perpindahan bagi perusahaan tercatat dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang jelas ke investor mengenai kondisi perusahaan.


"Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian perusahaan tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada Mei dan November," kata Kautsar, dikutip Jumat (23/5).

Terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.

Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;
Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar;
Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau
Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Floatlebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 (dua) tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Pemenuhan ketentuan saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023. BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut.

Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau Perusahaan Tercatat membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun terakhir.

Pada Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada 31 Mei 2024. BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya