Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

DKPP Dituntut Cermat Tangani Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

JUMAT, 24 MEI 2024 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dituntut cermat dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam bentuk tindakan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berpendapat, kasus-kasus yang ditangani DKPP kebanyakan beririsan dengan masalah pribadi penyelenggara pemilu.

"Jadi kita harus memisahkan antara etika pribadi atau etika kelembagaan sebagai etika profesional," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/5).


Dia memandang, seperti kasus Hasyim Asyari yang diadukan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT, memang punya kolerasi antara unsur moral pribadi dengan jabatannya.

"Terkait dengan misalnya etika, sebagai moral pribadi sih, walaupun nyambung dengan kelembagaan. Karena kalau etika kelembagaan ini seharusnya terkait dengan penyelenggaraan," bebernya.

Oleh karena itu, Kaka memandang perlu bagi DKPP menangani secara komprehensif perkara-perkara etik yang menyangkut dengan moralitas pribadi seorang penyelenggara, termasuk dalam kasus Hasyim yang menyangkut tindakan asusila.

Pasalnya, dia menilai perkara-perkara mengenai moral pribadi, kekerasan seksual atau hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyelenggara seharusnya masuk tanah pidana umum.

"Tapi kemudian banyak sekali DKPP menangani itu, akhirnya kita pikir ya sudah lah, sudah kadung. Karena bukan hanya soal moral pribadi, dan cara DKPP menangani sebuah kasus itu adalah soal bagaimana kita membangun kembali kepercayaan publik," jelasnya.

"Sehingga, tentu saja apakah sanksinya nanti itu lebih kepada (mencopot jabatan) ketuanya atau sekaligus sebagai anggotanya, tentu perlu dicermati dari seluruh sisi," pungkas dia.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya