Berita

Kondisi di dalam pesawat SIA setelah pendaratan darurat di Bandara Suvarnabhumi Bangkok pada Selasa, 21 Mei/Net

Bisnis

Akibat Turbulensi Maut, Singapore Airlines Bisa Dituntut Rp3 Miliar per Penumpang

KAMIS, 23 MEI 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Singapore Airlines bisa dituntut hingga 175 ribu dolar AS (Rp2,8 miliar) per penumpang jika para penumpang mengajukan gugatan ganti rugi atas insiden turbulensi parah yang menewaskan 1 orang dan melukai lebih dari 70 lainnya.

Dikutip dari Reuters, Kamis (23/5), pengacara California yang mewakili penumpang, Mike Danko, mengatakan maskapai tersebut bisa dituntut karena kelalaiannya, sehingga berdasarkan Konvensi Montreal atau aturan penerbangan internasional, para penumpang berhak mendapatkan kompensasi akibat kecelakaan itu.

"Singapore Airlines dapat mencoba membuktikan bahwa pihaknya telah mengambil semua tindakan (pengamanan) yang diperlukan untuk menghindari turbulensi," kata Danko.


Meski begitu, maskapai penerbangan juga dapat mengurangi tanggung jawab mereka dengan menunjukkan bahwa penumpang juga menanggung beberapa kesalahan atas cedera tersebut, seperti mengabaikan peringatan untuk mengenakan sabuk pengaman.

Meski demikian dalam kasus ini para penumpang akan mendapat jumlah kompensasi yang berbeda-beda. Konvensi Montreal sendiri telah menetapkan berbagai aturan tentang di mana klaim tersebut dapat diajukan dengan tergantung pada tujuan penerbangan, tempat pembelian tiket, dan tempat tinggal penumpang.

Penerbangan Singapore Airlines dengan pesawat Boeing 777-300ER sendiri membawa penumpang dari berbagai negara dengan beragam tujuan.

"Yang pertama dan terpenting adalah yurisdiksi tempat Anda dapat mengajukan klaim dan bagaimana mereka menilai klaim cedera," kata Pengacara New York di Kreindler & Kreindler, yang mewakili penumpang, Daniel Rose.

Pengacara penerbangan itu menjelaskan bahwa penumpang asal Inggris dengan tiket pulang-pergi dari London dapat mengajukan klaim di pengadilan Inggris.

Sementara itu, penumpang yang berencana melanjutkan penerbangan seperti misalnya ke Indonesia harus mengajukan klaimnya di Indonesia.

"Akibatnya, nilai klaim mungkin berbeda jauh untuk cedera yang sama," tambah Rose.

Sebagai contoh, dalam insiden kecelakaan pesawat Asiana Airlines di San Fransisco pada tahun 2013 lalu, di mana kompensasi sangat bervariasi karena banyak penumpang yang terbang pulang-pergi dari berbagai kota di Asia Timur.

"Jadi orang-orang yang mungkin mengalami cedera serupa, ada yang bisa membawa kasusnya ke San Francisco, tapi ada pula yang tidak mampu," kata pengacara Florida yang juga mewakili penumpang, Curtis Miner.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya