Setelah vakum selama 5 tahun, Logistics Performance Index (LPI) kembali dirilis Bank Dunia pada tahun 2023 ini berdasarkan pengukuran di 139 negara/ekonomi.
LPI berdasarkan enam dimensi, yaitu: Customs, Infrastructure, International Shipments, Logistics Competence and Quality, Timelines, serta Tracking & Tracing.
LPI 2023 menempatkan Singapore pada peringkat pertama dengan skor 4,3, diikuti Finlandia (4,2), Denmark (4,1), dan Jerman (4,1). Pada 2018, peringkat pertama adalah Jerman dengan skor 4,2, sementara Singapura pada peringkat 7 dengan skor 4,0.
Di antara negara-negara ASEAN, peringkat LPI 2023 tertinggi setelah Singapura adalah Malaysia (peringkat 31), diikuti Thailand (37), Filipina (47), Vietnam (50), Indonesia (63), Cambodia (116), dan Laos (82). LPI 2023 ini tidak mencakup Brunei dan Myanmar yang pada 2018 berada di peringkat 80 dan 137.
Founder & CEO Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan dari 8 negara ASEAN, hanya 3 negara yang naik peringkat dibandingkan periode sebelumnya yaitu tahun 2018. Singapura naik 6 peringkat menjadi peringkat pertama. Kenaikan peringkat lebih tinggi dicapai Philippines (naik 13 peringkat) dan Malaysia (10 peringkat).
“LPI Indonesia anjlok 17 peringkat dari peringkat 46 (2018) menjadi 63 (2023) dengan penurunan skor dari 3,15 menjadi 3,0. Analisis SCI menunjukkan dari enam dimensi LPI Indonesia 2018 dan 2023, yang mengalami kenaikan adalah Customs (dari 2,7 menjadi 2,8) dan Infrastructure (dari 2,895 menjadi 2,9),” ujar Setijadi dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Sambung dia, dari empat dimensi yang mengalami penurunan, penurunan terbesar pada dimensi Timelines (dari 3,7 menjadi 3,3) dan Tracking & Tracing (dari 3,3 menjadi 3,0), diikuti International Shipments (dari 3,2 menjadi 3,0), dan Logistics Competence & Quality (dari 3,1 menjadi 2,9).
Setijadi menjelaskan peningkatan LPI perlu dilakukan karena memang dapat menggambarkan kinerja logistik perdagangan suatu negara dan perbandingannya antar negara. Di berbagai sisi lainnya, peningkatan efisiensi logistik juga harus dilakukan terutama dari aspek biaya.
“Peningkatan LPI Indonesia harus dilakukan dengan perencanaan lintas kementerian/lembaga terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha terkait. Perencanaan itu dengan menyusun program secara sistematis berdasarkan kondisi dan permasalahan pada semua sektor terkait,” jelasnya.
Menurut dia, revisi atas Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), pembentukan UU logistik, dan pembentukan lembaga permanen bidang logistik menjadi tiga hal penting yang harus segera dipertimbangkan.
Setijadi menyatakan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) yang menunjukkan perkembangan dan hasil yang baik perlu diperkuat.
“Baik secara regulasi maupun kelembagaan, dengan dukungan semua kementerian/lembaga terkait,” tandasnya.