Berita

Departemen Kehakiman AS/Net

Tekno

Departemen Kehakiman AS Tangani Kasus Pertama Pelecehan Anak dengan AI

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria asal Winconsin ditangkap pihak Departemen Kehakiman (DOJ) AS setelah membuat dan mendistribusikan materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) yang dibuat oleh teknologi AI.

Penangkapan ini merupakan kasus pertama bagi DOJ, di tengah upaya menetapkan preseden yudisial bahwa materi yang bersifat eksploitatif tetap dilarang meskipun tidak ada sosok anak yang digunakan untuk membuatnya.

“Sederhananya, CSAM yang dihasilkan oleh AI tetaplah CSAM,” tulis Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (23/5).


Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan tersangka Steven Anderegg dari Holmen yang merupakan seorang insinyur perangkat lunak berusia 42 tahun, telah menggunakan generator gambar AI sumber terbuka, Stable Diffusion untuk membuat gambar, yang kemudian ia gunakan untuk mencoba memikat anak di bawah umur ke dalam situasi seksual.

Tersangka didakwa atas empat dakwaan yaitu memproduksi, mendistribusikan, dan memiliki penggambaran visual yang tidak senonoh dari anak di bawah umur yang terlibat dalam perilaku seksual eksplisit dan mentransfer materi cabul kepada anak di bawah umur 16 tahun.

Pemerintah mengatakan gambar-gambar Anderegg menunjukkan anak-anak di bawah umur tanpa berpakaian, sedang disentuh bagian sensitifnya atau melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dewasa.

DOJ mengklaim pihaknya menggunakan petunjuk spesifik, termasuk petunjuk negatif (panduan tambahan untuk model AI, memberi tahu model apa yang tidak boleh diproduksi) untuk memacu generator agar membuat CSAM.

Generator gambar berbasis cloud seperti Midjourney dan DALL-E 3 memiliki perlindungan terhadap jenis aktivitas ini. Namun Ars Technica melaporkan bahwa Anderegg diduga menggunakan Stable Diffusion 1.5, varian dengan batasan yang lebih sedikit. Stability AI mengatakan kepada publikasi bahwa fork diproduksi oleh Runway ML.

Menurut DOJ, Anderegg berkomunikasi secara online dengan anak laki-laki berusia 15 tahun tersebut, menjelaskan bagaimana dia menggunakan model AI untuk membuat gambar. Agensi mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan langsung kepada remaja tersebut di Instagram, termasuk beberapa gambar AI yang menunjukkan anak di bawah umur memperlihatkan area sensitifnya.

Instagram melaporkan gambar-gambar tersebut ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), yang kemudian memberi tahu penegak hukum.

Atas kasus ini Andegg bisa menghadapi hukuman lima hingga 70 tahun penjara jika terbukti bersalah atas keempat tuduhan tersebut. Dia saat ini berada dalam tahanan federal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya