Berita

Departemen Kehakiman AS/Net

Tekno

Departemen Kehakiman AS Tangani Kasus Pertama Pelecehan Anak dengan AI

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria asal Winconsin ditangkap pihak Departemen Kehakiman (DOJ) AS setelah membuat dan mendistribusikan materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) yang dibuat oleh teknologi AI.

Penangkapan ini merupakan kasus pertama bagi DOJ, di tengah upaya menetapkan preseden yudisial bahwa materi yang bersifat eksploitatif tetap dilarang meskipun tidak ada sosok anak yang digunakan untuk membuatnya.

“Sederhananya, CSAM yang dihasilkan oleh AI tetaplah CSAM,” tulis Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (23/5).

Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan tersangka Steven Anderegg dari Holmen yang merupakan seorang insinyur perangkat lunak berusia 42 tahun, telah menggunakan generator gambar AI sumber terbuka, Stable Diffusion untuk membuat gambar, yang kemudian ia gunakan untuk mencoba memikat anak di bawah umur ke dalam situasi seksual.

Tersangka didakwa atas empat dakwaan yaitu memproduksi, mendistribusikan, dan memiliki penggambaran visual yang tidak senonoh dari anak di bawah umur yang terlibat dalam perilaku seksual eksplisit dan mentransfer materi cabul kepada anak di bawah umur 16 tahun.

Pemerintah mengatakan gambar-gambar Anderegg menunjukkan anak-anak di bawah umur tanpa berpakaian, sedang disentuh bagian sensitifnya atau melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dewasa.

DOJ mengklaim pihaknya menggunakan petunjuk spesifik, termasuk petunjuk negatif (panduan tambahan untuk model AI, memberi tahu model apa yang tidak boleh diproduksi) untuk memacu generator agar membuat CSAM.

Generator gambar berbasis cloud seperti Midjourney dan DALL-E 3 memiliki perlindungan terhadap jenis aktivitas ini. Namun Ars Technica melaporkan bahwa Anderegg diduga menggunakan Stable Diffusion 1.5, varian dengan batasan yang lebih sedikit. Stability AI mengatakan kepada publikasi bahwa fork diproduksi oleh Runway ML.

Menurut DOJ, Anderegg berkomunikasi secara online dengan anak laki-laki berusia 15 tahun tersebut, menjelaskan bagaimana dia menggunakan model AI untuk membuat gambar. Agensi mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan langsung kepada remaja tersebut di Instagram, termasuk beberapa gambar AI yang menunjukkan anak di bawah umur memperlihatkan area sensitifnya.

Instagram melaporkan gambar-gambar tersebut ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), yang kemudian memberi tahu penegak hukum.

Atas kasus ini Andegg bisa menghadapi hukuman lima hingga 70 tahun penjara jika terbukti bersalah atas keempat tuduhan tersebut. Dia saat ini berada dalam tahanan federal.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya