Berita

Departemen Kehakiman AS/Net

Tekno

Departemen Kehakiman AS Tangani Kasus Pertama Pelecehan Anak dengan AI

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria asal Winconsin ditangkap pihak Departemen Kehakiman (DOJ) AS setelah membuat dan mendistribusikan materi pelecehan seksual terhadap anak (CSAM) yang dibuat oleh teknologi AI.

Penangkapan ini merupakan kasus pertama bagi DOJ, di tengah upaya menetapkan preseden yudisial bahwa materi yang bersifat eksploitatif tetap dilarang meskipun tidak ada sosok anak yang digunakan untuk membuatnya.

“Sederhananya, CSAM yang dihasilkan oleh AI tetaplah CSAM,” tulis Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco dalam siaran persnya, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (23/5).

Dalam pernyataannya, DOJ mengatakan tersangka Steven Anderegg dari Holmen yang merupakan seorang insinyur perangkat lunak berusia 42 tahun, telah menggunakan generator gambar AI sumber terbuka, Stable Diffusion untuk membuat gambar, yang kemudian ia gunakan untuk mencoba memikat anak di bawah umur ke dalam situasi seksual.

Tersangka didakwa atas empat dakwaan yaitu memproduksi, mendistribusikan, dan memiliki penggambaran visual yang tidak senonoh dari anak di bawah umur yang terlibat dalam perilaku seksual eksplisit dan mentransfer materi cabul kepada anak di bawah umur 16 tahun.

Pemerintah mengatakan gambar-gambar Anderegg menunjukkan anak-anak di bawah umur tanpa berpakaian, sedang disentuh bagian sensitifnya atau melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dewasa.

DOJ mengklaim pihaknya menggunakan petunjuk spesifik, termasuk petunjuk negatif (panduan tambahan untuk model AI, memberi tahu model apa yang tidak boleh diproduksi) untuk memacu generator agar membuat CSAM.

Generator gambar berbasis cloud seperti Midjourney dan DALL-E 3 memiliki perlindungan terhadap jenis aktivitas ini. Namun Ars Technica melaporkan bahwa Anderegg diduga menggunakan Stable Diffusion 1.5, varian dengan batasan yang lebih sedikit. Stability AI mengatakan kepada publikasi bahwa fork diproduksi oleh Runway ML.

Menurut DOJ, Anderegg berkomunikasi secara online dengan anak laki-laki berusia 15 tahun tersebut, menjelaskan bagaimana dia menggunakan model AI untuk membuat gambar. Agensi mengatakan bahwa terdakwa mengirim pesan langsung kepada remaja tersebut di Instagram, termasuk beberapa gambar AI yang menunjukkan anak di bawah umur memperlihatkan area sensitifnya.

Instagram melaporkan gambar-gambar tersebut ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC), yang kemudian memberi tahu penegak hukum.

Atas kasus ini Andegg bisa menghadapi hukuman lima hingga 70 tahun penjara jika terbukti bersalah atas keempat tuduhan tersebut. Dia saat ini berada dalam tahanan federal.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin: Harus Ada Upaya Masif Hentikan Perundungan!

Jumat, 14 Juni 2024 | 05:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Jelang PON XXI 2024 Sejumlah Pengurus KONI Aceh Diganti

Minggu, 23 Juni 2024 | 03:13

PDIP dan Demokrat Jajaki Peluang Koalisi

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:44

Pria di Manokwari Beli 3 Senpi untuk Dijadikan Mahar Pernikahan

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:24

Penghargaan Kajati Jakarta

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:03

Jadi Bacabup Purwakarta, dr Dian Karsoma Bandingkan Pilkada dengan Pil KB

Minggu, 23 Juni 2024 | 01:44

Antarkan Portugal ke Babak 16 Besar, Ronaldo Cetak Rekor Baru

Minggu, 23 Juni 2024 | 01:22

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Kapolri Dorong Proses Hukum Pegi Setiawan Dilengkapi Scientific Crime Investigation

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:19

Bagi Haru Suandharu, Prancis Pantas Juara Piala Eropa 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:59

HUT ke-497 Jakarta, Pimpinan DPRD Berharap Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut

Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:18

Selengkapnya