Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Transaksi Dagang RI Tanpa Dolar AS Capai Rp47 T, Meningkat Hingga 166 Persen

KAMIS, 23 MEI 2024 | 11:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Transaksi dengan mata uang lokal antar negara atau Local Currency Settlement (LCS) tercatat mencapai 2,95 miliar dolar AS (Rp47 triliun), atau meningkat 166 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan catatan transaksi itu dihimpun pada periode Januari-April 2024.

"LCS sampai April ini masih menarik dan terus naik dan bahkan kalau kita lihat ytd Januari-April ini sudah mencapai 2,95 miliar dolar AS dan ini peningkatannya 166 persen," kata Destry dalam konferensi pers Rabu (22/5).


Menurut keterangan Destry, peningkatan tersebut tidak hanya terjadi pada transaksi saja, melainkan jumlah pelaku yang menggunakan mata uang lokal yang juga tercatat berkembang pesat dari 2,602 menjadi 3.750 pelaku.

Dengan kondisi ini, diharapkan nilai tukar rupiah bisa terus stabil dan terjaga, karena, LCS sendiri menjadi salah satu instrumen yang digunakan BI untuk menjaga stabilitas rupiah.

"Ini berbagai upaya yang dilakukan BI bagaimana kita bisa terus tarik dana asing untuk perkuat stabilitas nilai tukar rupiah," jelas Destry.

Seperti diketahui, LCS sendiri merupakan penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara, dengan tidak menggunakan dolar, tetapi dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negaranya sendiri.

Sebagai contoh penyelesaian transaksi perdagangan Indonesia dan Jepang dapat dilakukan dalam mata uang rupiah, namun setelmen transaksi rupiah tersebut tetap dilakukan di Indonesia.

Berdasarkan data BI, sejauh ini Indonesia sudah bekerja sama dalam melakukan transaksi menggunakan LCS dengan Malaysia, Thailand, Jepang dan China. Sementara Singapura dan Korea Selatan saat ini masih dalam tahap pembahasan rencana.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya