Berita

Lapas Padangsidempuan. Ilustrasi/Net

Hukum

Waisak, 1.168 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi Khusus

KAMIS, 23 MEI 2024 | 08:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 1.168 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi khusus Waisak 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, remisi khusus (RK) diberikan kepada narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, bertepatan Hari Raya Waisak, Kamis (23/5).

"Jumlah narapidana beragama Buddha ada 1.629 orang. Dari jumlah itu, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Deddy, lewat keterangan tertulis, Kamis (23/5).


Besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Wilayah terbanyak mendapat RK Waisak adalah Sumatera Utara (Sumut), sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat (Kalbar) 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000, dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelas Deddy.

Deddy memastikan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkas Deddy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya