Berita

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda/Istimewa

Nusantara

Dapat 3 Kali Makan Sehari, Katering Jemaah di Tanah Suci Disiapkan 78 Dapur

KAMIS, 23 MEI 2024 | 05:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa selama di Tanah Suci para jemaah haji Indonesia mendapat layanan katering yang diberikan setiap hari.

Seperti dijelaskan Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, selama di Tanah Suci, jemaah mendapat makan sebanyak 3 kali sehari. Yaitu makan pagi, makan siang, dan makan malam.

“Secara keseluruhan, selama di Madinah jemaah mendapat makan 27 kali maksimal dan di Makkah sebanyak 84 kali,” kata Widi saat menyampaikan keterangan resmi Kemenag, di Jakarta, Rabu (22/5).


“Dan selama berada di Armuzna, jemaah mendapatkan 15 kali makan ditambah satu snack berat untuk di Mudzalifah. Ada 57 dapur di Makkah dan 21 dapur di Madinah yang menyediakan katering bagi jemaah haji Indonesia,” imbuhnya.

Untuk menghadirkan cita rasa Nusantara, terang Widi, bumbu yang digunakan berasal dari produk bumbu Indonesia. Tahun ini sudah lebih 70 ton bumbu yang didatangkan dari Indonesia, dengan total kebutuhan lebih dari 200 ton.

“Untuk pemenuhan kebutuhan bumbu tersebut, pemerintah melibatkan UMKM,” tuturnya.

Lebih lanjut, Widi menjelaskan, setidaknya ada delapan jenis bumbu yang didatangkan dari Indonesia. Yaitu bumbu rendang, gulai, nasi kuning, nasi uduk, semur, sambel goreng, bumbu merah, dan bumbu dasar kuning.

“Selain itu, juru masaknya juga berasal dari Indonesia,” katanya.

Menurutnya, menu makanan yang diberikan kepada jemaah bervariasi setiap harinya dengan menu cita rasa nusantara. PPIH Arab Saudi memastikan bahwa menu untuk jemaah haji telah mempertimbangkan aspek kecukupan nutrisi seperti karbohidrat, protein, beragam vitamin, dan lainnya yang dibutuhkan jemaah haji di Tanah Suci.

“Untuk menjaga kehangatan masakan hingga sampai ke jemaah, makanan tersebut dimasukkan ke food warmer, lalu didistribusikan ke hotel-hotel jemaah menginap sebelum waktu makan tiba,” ucapnya.

Kepada jemaah, kata Widi, PPIH terus mengimbau agar segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam boks makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam boks makanan.

“Perhatikan keterangan batas layak mengkonsumsi, untuk makan pagi pukul 09.00 pagi, makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 WAS yang tertera di kemasan makanan,” pungkas Widi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya