Berita

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5)/Istimewa

Presisi

Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir di Polres Lamandau

RABU, 22 MEI 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 3,8 kilogram atau tepatnya 33.838,88 gram sabu dan menangkap 5 orang tersangka.

Menurut catatan, Polres yang dipimpin oleh AKBP Bronto Budiyono ini melakukan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalteng, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," kata Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5).


Lebih lanjut, Djoko menerangkan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, 2 di antaranya, HM dan YL, disertai barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 kilogram.

Kemudian, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Serta satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti 4 buah paket sabu seberat 13,4 gram.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel," kata Djoko.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Erlan Munaji menambahkan, selain kasus narkoba juga ada pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kg," kata Erlan.

Kini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya