Berita

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5)/Istimewa

Presisi

Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir di Polres Lamandau

RABU, 22 MEI 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 3,8 kilogram atau tepatnya 33.838,88 gram sabu dan menangkap 5 orang tersangka.

Menurut catatan, Polres yang dipimpin oleh AKBP Bronto Budiyono ini melakukan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalteng, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," kata Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Djoko menerangkan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, 2 di antaranya, HM dan YL, disertai barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 kilogram.

Kemudian, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Serta satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti 4 buah paket sabu seberat 13,4 gram.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel," kata Djoko.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Erlan Munaji menambahkan, selain kasus narkoba juga ada pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kg," kata Erlan.

Kini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya