Berita

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5)/Istimewa

Presisi

Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir di Polres Lamandau

RABU, 22 MEI 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 3,8 kilogram atau tepatnya 33.838,88 gram sabu dan menangkap 5 orang tersangka.

Menurut catatan, Polres yang dipimpin oleh AKBP Bronto Budiyono ini melakukan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalteng, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," kata Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5).

Lebih lanjut, Djoko menerangkan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, 2 di antaranya, HM dan YL, disertai barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 kilogram.

Kemudian, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Serta satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti 4 buah paket sabu seberat 13,4 gram.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel," kata Djoko.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Erlan Munaji menambahkan, selain kasus narkoba juga ada pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kg," kata Erlan.

Kini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Machmudin: Harus Ada Upaya Masif Hentikan Perundungan!

Jumat, 14 Juni 2024 | 05:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

UPDATE

Ekspor Meningkat tapi Mengapa Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:51

Wahyu Dewanto Soroti Air Bersih hingga Transportasi Aman

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:50

Uang Kuliah Mahal dan Politik Pendidikan Melanggar Konstitusi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:47

Pemerintah Raup Rp24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:34

Apresiasi KPK soal Demurrage Beras, Ini Peran Bapanas dan Bulog

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:12

Dorong Konser Hemat, Sandiaga Uno Bakal Luncurkan Digitalisasi Perizinan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:06

Relawan Ingin Jokowi Terus Kawal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Sabtu, 22 Juni 2024 | 07:06

Infrastruktur Negara Kepulauan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:45

Bos Pertamina Apresiasi Bisnis PIS yang Makin Moncer

Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:19

Starlink Gemparkan Dunia Provider Internet

Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:59

Selengkapnya