Berita

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kabupaten Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5)/Istimewa

Presisi

Kapolda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir di Polres Lamandau

RABU, 22 MEI 2024 | 23:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 3,8 kilogram atau tepatnya 33.838,88 gram sabu dan menangkap 5 orang tersangka.

Menurut catatan, Polres yang dipimpin oleh AKBP Bronto Budiyono ini melakukan pengungkapan kasus narkoba terbesar di Kalteng, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," kata Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau, saat memimpin langsung konferensi pers, di halaman Mapolres Lamandau, Rabu (22/5).


Lebih lanjut, Djoko menerangkan, dari 5 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, 2 di antaranya, HM dan YL, disertai barang bukti 33 paket plastik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 kilogram.

Kemudian, IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2 paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Serta satu pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti 4 buah paket sabu seberat 13,4 gram.

"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel," kata Djoko.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Erlan Munaji menambahkan, selain kasus narkoba juga ada pengungkapan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kg," kata Erlan.

Kini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya