Berita

Hasyim Asyari usai diperiksa DKPP/RMOL

Politik

Kelar Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terpublikasi

RABU, 22 MEI 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelar diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama kurang lebih 8 jam, terkait dugaan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda berinisial CAT.

Hasyim yang diperiksa DKPP sejak pukul 09.00 WIB keluar dari Ruang Sidang Utama Lantai 1 Gedung Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu petang (22/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hasyim bersedia dilakukan wawancara oleh awak media yang menunggu sejak pagi. Dia menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang didalami dan ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum.


Namun, Anggota KPU dia periode itu tidak spesifik menjawab pertanyaan wartawan. Alih-alih, dia malah mengungkapkan kekesalannya terhadap pengacara korban karena menyampaikan materi aduan ke publik sebelum sidang perdana ini digelar.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukumnya (korban) itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," ujar Hasyim.

Akibat dari keterangan pengacara korban di hadapan publik melalui media massa sebelum sidang digelar DKPP, dia merasa dihakimi tanpa melalui jalur hukum. Bahkan, Hasyim menganggap citranya memburuk karena hal itu.

"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," keluhnya.

Menurutnya, yang dilakukan pengacara korban punya konsekuensi hukum. Apalagi, dia meyakini dan telah disampaikan dalam persidangan bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," ucapnya menyesalkan.

"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim menegaskan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya