Berita

Hasyim Asyari usai diperiksa DKPP/RMOL

Politik

Kelar Diperiksa DKPP 8 Jam, Ketua KPU Kesal Dugaan Asusilanya Terpublikasi

RABU, 22 MEI 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelar diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama kurang lebih 8 jam, terkait dugaan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda berinisial CAT.

Hasyim yang diperiksa DKPP sejak pukul 09.00 WIB keluar dari Ruang Sidang Utama Lantai 1 Gedung Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu petang (22/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Hasyim bersedia dilakukan wawancara oleh awak media yang menunggu sejak pagi. Dia menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan yang didalami dan ditanyakan oleh Majelis Pemeriksa DKPP dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum.


Namun, Anggota KPU dia periode itu tidak spesifik menjawab pertanyaan wartawan. Alih-alih, dia malah mengungkapkan kekesalannya terhadap pengacara korban karena menyampaikan materi aduan ke publik sebelum sidang perdana ini digelar.

"Bahwa ketika melaporkan saya ke DKPP, kuasa hukumnya (korban) itu menyampaikan, dalam pandangan saya ya, yang disampaikan ke publik itu adalah menjadi bagian dari pokok-pokok aduan," ujar Hasyim.

Akibat dari keterangan pengacara korban di hadapan publik melalui media massa sebelum sidang digelar DKPP, dia merasa dihakimi tanpa melalui jalur hukum. Bahkan, Hasyim menganggap citranya memburuk karena hal itu.

"Tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut. Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana-sini," keluhnya.

Menurutnya, yang dilakukan pengacara korban punya konsekuensi hukum. Apalagi, dia meyakini dan telah disampaikan dalam persidangan bahwa dalil-dalil aduan yang disampaikan ke DKPP tidak benar.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada," ucapnya menyesalkan.

"Tentu saja menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim menegaskan.


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya