Berita

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Irwansyah/ Foto: Humas.

Politik

DPRK Banda Aceh Usulkan Rancangan Qanun Kemudahan Penanaman Modal

RABU, 22 MEI 2024 | 21:41 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Hal ini bertujuan untuk menarik investor ke ibu kota provinsi Aceh tersebut.

Anggota DPR Aceh, Irwansyah mengatakan saat ini Kota Banda Aceh sangat membutuhkan kehadiran investor untuk pembangunan.

“Investasi dari luar sangat dibutuhkan untuk membangun Kota Banda Aceh," kata Irwansyah dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/5).


Menurut Irwansyah, dengan memberikan banyak kemudahan kepada investor, seperti pengurangan pajak, terutama bagi investor yang mau menyerap tenaga kerja lokal, akan membawa banyak keuntungan bagi Banda Aceh.

Irwansyah mengatakan, investasi yang masuk akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran di Kota Banda Aceh. Sebagai imbalan atas penyerapan tenaga kerja lokal.

"Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap penyusunan Raqan ini melibatkan semua pihak dan menampung aspirasi masyarakat.

"Qanun ini menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banda Aceh," kata Farid Nyak Umar.

Farid menjelaslakan, bahwa qanun-qanun ini diharapkan dapat membawa tata kelola pemerintahan kota yang lebih baik dan menuju good and clean government atau Tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya