Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Irwansyah/ Foto: Humas.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Hal ini bertujuan untuk menarik investor ke ibu kota provinsi Aceh tersebut.
Anggota DPR Aceh, Irwansyah mengatakan saat ini Kota Banda Aceh sangat membutuhkan kehadiran investor untuk pembangunan.
“Investasi dari luar sangat dibutuhkan untuk membangun Kota Banda Aceh," kata Irwansyah dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (22/5).
Menurut Irwansyah, dengan memberikan banyak kemudahan kepada investor, seperti pengurangan pajak, terutama bagi investor yang mau menyerap tenaga kerja lokal, akan membawa banyak keuntungan bagi Banda Aceh.
Irwansyah mengatakan, investasi yang masuk akan membuka lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran di Kota Banda Aceh. Sebagai imbalan atas penyerapan tenaga kerja lokal.
"Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap penyusunan Raqan ini melibatkan semua pihak dan menampung aspirasi masyarakat.
"Qanun ini menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banda Aceh," kata Farid Nyak Umar.
Farid menjelaslakan, bahwa qanun-qanun ini diharapkan dapat membawa tata kelola pemerintahan kota yang lebih baik dan menuju good and clean government atau Tata pemerintahan yang baik dan bersih.