Berita

SYL di ruang sidang PN Jakarta Pusat. /RMOL

Hukum

Jaksa KPK Bakal ‘Seret’ Sahroni Nasdem dan Joice Triatman ke Persidangan Kasus SYL Pekan Depan

RABU, 22 MEI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum Partai NasDem, Joice Triatman untuk hadir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada pekan depan.

Kehadiran keduanya dalam rangka digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (22/5).


Selain Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, Jaksa KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi,” ujarnya.

“Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita, namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri. Oleh karena itu di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara,” sambung Jaksa Meyer.

Jaksa Meyer menjelaskan, pihaknya memanggil para saksi tersebut demi memperoleh kebenaran materiil. Menurutnya, kehadiran mereka diharapkan dapat mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

“Apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silahkan memberikan keterangan.
Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan akat bukti,” tuturnya.

Lebih jauh, Jaksa Meyer menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi. Selain itu, pemanggilan juga dilakukan melalui sambungan telepon.

“Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara hukum acara kita sudah mengirim yang resmi suratnya. Kita sudah kirimkan surat panggilan soft copy sebagai bentuk keseriusan kami, bentuk totalitas kami membuktikan dan melihat kebenaran materiil dalam perkara ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya