Berita

SYL di ruang sidang PN Jakarta Pusat. /RMOL

Hukum

Jaksa KPK Bakal ‘Seret’ Sahroni Nasdem dan Joice Triatman ke Persidangan Kasus SYL Pekan Depan

RABU, 22 MEI 2024 | 20:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum Partai NasDem, Joice Triatman untuk hadir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada pekan depan.

Kehadiran keduanya dalam rangka digali keterangannya sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil pak Ahmad Sahroni,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (22/5).


Selain Ahmad Sahroni dan Joice Triatman, Jaksa KPK juga akan menghadirkan keluarga SYL. Mereka adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Rendindo dan juga cucunya Andi Tendri Bilang atau dikenal dengan Bibi,” ujarnya.

“Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita, namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri. Oleh karena itu di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara,” sambung Jaksa Meyer.

Jaksa Meyer menjelaskan, pihaknya memanggil para saksi tersebut demi memperoleh kebenaran materiil. Menurutnya, kehadiran mereka diharapkan dapat mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.

“Apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silahkan memberikan keterangan.
Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekedar membantah, artinya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan akat bukti,” tuturnya.

Lebih jauh, Jaksa Meyer menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi. Selain itu, pemanggilan juga dilakukan melalui sambungan telepon.

“Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara hukum acara kita sudah mengirim yang resmi suratnya. Kita sudah kirimkan surat panggilan soft copy sebagai bentuk keseriusan kami, bentuk totalitas kami membuktikan dan melihat kebenaran materiil dalam perkara ini,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya