Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5)/RMOL

Presisi

3 Pelaku Pembegalan Casis Polri Merupakan Residivis

RABU, 22 MEI 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka tersebut adalah PN (27), AY (28), W (26), C (39), dan MS (42).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pun mengatakan tiga orang di antaranya merupakan residivis.


"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Tak kapok, AY kembali melakukan hal yang sama pada 2022 dan ditahan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain AY, tersangka MS yang berperan sebagai joki, juga pernah divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor pada tahun 2010 ditangani di Polsek Batu Ceper dan juga ditangkap di tahun 2011 serta tahun  2014 ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal, kemudian 2017 ditangani Polres Metro Jaksel, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal.

"Akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," jelasnya.

Terakhir, tersangka C yang pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

Kini, satu tersangka ditembak mati karena melawan dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya