Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5)/RMOL

Presisi

3 Pelaku Pembegalan Casis Polri Merupakan Residivis

RABU, 22 MEI 2024 | 19:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (19), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kelima tersangka tersebut adalah PN (27), AY (28), W (26), C (39), dan MS (42).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pun mengatakan tiga orang di antaranya merupakan residivis.


"AY ini merupakan seorang residivis, yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor divonis 2 tahun 6 bulan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Tak kapok, AY kembali melakukan hal yang sama pada 2022 dan ditahan di Polsek Tamansari, Jakarta Barat dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain AY, tersangka MS yang berperan sebagai joki, juga pernah divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor pada tahun 2010 ditangani di Polsek Batu Ceper dan juga ditangkap di tahun 2011 serta tahun  2014 ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal, kemudian 2017 ditangani Polres Metro Jaksel, tahun 2019 Polsek Pademangan perkara begal.

"Akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," jelasnya.

Terakhir, tersangka C yang pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat.

Kini, satu tersangka ditembak mati karena melawan dan empat lainnya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya