Berita

Persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/5)/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Bakal Seret Istri SYL ke Persidangan

RABU, 22 MEI 2024 | 18:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap ke persidangan.

Pasalnya, nama Ayunsri Harahap muncul beberapa kali di persidangan kasus yang menjerat suaminya tersebut.

"Sudah pernah saya sampaikan, ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayunsri selaku istri beliau Pak SYL, ada Pak Kemal Redindo (anak SYL) dan juga cucunya Andi Tenri," kata Jaksa KPK, Mayer Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/5).


Hingga saat ini, Jaksa KPK telah menghadirkan beberapa pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) ke ruang persidangan. Mereka yang dihadirkan mengetahui pemanfaatan uang dugaan korupsi yang dilakukan SYL.

Selain akan menghadirkan pihak keluarga, kata Jaksa Mayer, pihaknya juga berencana menghadirkan pihak dari Partai Nasdem. Sebab, dalam dakwaan terhadap SYL, diduga terdapat aliran uang ke Partai Nasdem.

"Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ucap Jaksa Mayer.

Dalam kasus ini, SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

Adapun, dua anak SYL diduga telah menerima sejumlah aliran duit dari Kementan. Untuk Indira, diduga digunakan untuk membeli sound system sebesar Rp21 juta, stem cell Rp200 juta, reimburse belanjaan baju di mal Rp10 juta, biaya sewa kantin Rp1,8 juta per bulan, beli mobil Rp500 juta pakai duit patungan Dirjen Kementan, beli skincare Rp50 juta.

Sementara, untuk Redindo diduga membeli aksesoris mobil Rp111 juta, hingga biaya renovasi kamar sebesar Rp200 juta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya