Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Net
Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, terkait dugaan asusila dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dilakukan secara tertutup oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5), Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan, mekanisme sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila mengacu pada Peraturan DKPP.
"Pemeriksaan yang berhubungan dengan kesusilaan digelar secara tertutup," katanya.
Seperti diketahui, dugaan asusila Hasyim diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan sejumlah pengacara.
Pada pokok aduan, CAT menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
David juga mengungkapkan, CAT menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sidang yang akan berlangsung pukul 09.00 WIB, beragendakan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
David memastikan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tambah David.