Berita

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Net

Hukum

Dugaan Asusila Hasyim dengan PPLN, DKPP Gelar Pemeriksaan Tertutup

RABU, 22 MEI 2024 | 08:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, terkait dugaan asusila dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dilakukan secara tertutup oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini.

Melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5), Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan, mekanisme sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila mengacu pada Peraturan DKPP.

"Pemeriksaan yang berhubungan dengan kesusilaan digelar secara tertutup," katanya.

Seperti diketahui, dugaan asusila Hasyim diadukan perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan sejumlah pengacara.

Pada pokok aduan, CAT menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

David juga mengungkapkan, CAT menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sidang yang akan berlangsung pukul 09.00 WIB, beragendakan mendengarkan keterangan para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David memastikan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tambah David.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya