Berita

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang/RMOLJateng

Presisi

Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Magelang Amankan Sabu Senilai Rp5 Miliar

RABU, 22 MEI 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resort Magelang Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan terputus kasus peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa Tengah.

Selain tersangka dalam kasus jaringan terputus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38), penduduk Kota Magelang, yang berperan sebagai kurir.


"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah isterinya di wilayah Secang, 10 Mei 2024," katanya, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5).

Disebutkan Kapolda, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Secang.

Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022.

Namun, yang diburu saat itu tidak ada di rumah. Tetapi sedang beraktivitas di wilayah Yogyakarta. Tim Satres Narkoba pun memburu ke Yogyakarta.

"Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah isterinya," kata PS Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (21/5).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjadi kurir narkoba sejak 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.

"Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah tiga kali mengambil sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram," kata Edi Sukamto.

Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang Bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.

"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomor HP baru," kata Edi Sukamto.

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan. Dalam proses transaksi, seseorang menelepon dan meminta tersangka membuka pintu belakang. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya