Berita

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang/RMOLJateng

Presisi

Tangkap Kurir Narkoba, Polresta Magelang Amankan Sabu Senilai Rp5 Miliar

RABU, 22 MEI 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Resort Magelang Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap jaringan terputus kasus peredaran narkoba antarprovinsi, Aceh-Jawa Tengah.

Selain tersangka dalam kasus jaringan terputus ini, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu lebih dari 2,5 kilogram senilai Rp5 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka adalah Ongki Wijaya Saputra (38), penduduk Kota Magelang, yang berperan sebagai kurir.


"Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumah isterinya di wilayah Secang, 10 Mei 2024," katanya, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (21/5).

Disebutkan Kapolda, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Secang.

Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022.

Namun, yang diburu saat itu tidak ada di rumah. Tetapi sedang beraktivitas di wilayah Yogyakarta. Tim Satres Narkoba pun memburu ke Yogyakarta.

"Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah isterinya," kata PS Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (21/5).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjadi kurir narkoba sejak 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.

"Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah tiga kali mengambil sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram," kata Edi Sukamto.

Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang Bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.

"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomor HP baru," kata Edi Sukamto.

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh atasan. Dalam proses transaksi, seseorang menelepon dan meminta tersangka membuka pintu belakang. Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya