Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist

Politik

Revisi UU Polri Sangat Mendesak

SELASA, 21 MEI 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mendesak dilakukan agar menjadi angin segar dalam meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian.

Revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, Selasa (21/5).


Meski demikian, Rasminto mengaku tidak sepakat apabila wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota.

"Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun," kata Rasminto.

Menurutnya, perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun, terlebih yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personel (DSP) yang baru 50,7 persen bagaimana membangunnya.

"Dengan jumlah personel Polri saat ini sekitar 447 ribu, personel baru memenuhi DSP 50,7 persen ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000," kata Rasminto.

Artinya masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personel lagi atau 40,3 persen jika memenuhi DSP riilnya. Komposisi itu jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300.

Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya revisi UU Polri dapat menyentuh persoalan aspek kultural Polri.

“Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan”, kata Rasminto.

Rasminto juga menekankan perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi.

“Bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," demikian Rasminto.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya