Berita

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist

Politik

Revisi UU Polri Sangat Mendesak

SELASA, 21 MEI 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mendesak dilakukan agar menjadi angin segar dalam meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian.

Revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, Selasa (21/5).

Meski demikian, Rasminto mengaku tidak sepakat apabila wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota.

"Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun," kata Rasminto.

Menurutnya, perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun, terlebih yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personel (DSP) yang baru 50,7 persen bagaimana membangunnya.

"Dengan jumlah personel Polri saat ini sekitar 447 ribu, personel baru memenuhi DSP 50,7 persen ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000," kata Rasminto.

Artinya masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personel lagi atau 40,3 persen jika memenuhi DSP riilnya. Komposisi itu jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300.

Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya revisi UU Polri dapat menyentuh persoalan aspek kultural Polri.

“Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan”, kata Rasminto.

Rasminto juga menekankan perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi.

“Bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," demikian Rasminto.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya