Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum/Ist

Hukum

Permohonan PPP untuk Dapil Banten Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Selasa (21/5).

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.


Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, setelah mencermati Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, DPR Dapil Banten, dan DPR Dapil Banten telah ternyata tidak terdapat penguraian dalil secara jelas.

Menurut Pemohon telah terjadi perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda, namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian serta pada rekapitulasi tingkat mana terjadi perpindahan suara dimaksud.

Di samping itu, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4 terdapat ketidaksesuaian antara tabel persandingan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri.

Selain itu, sambung Guntur, pada  petitum permohonan Pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan.

Pada posita Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada Petitum Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon.

Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak memenuhi syarat formill permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur),” demikian MK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya