Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum/Ist

Hukum

Permohonan PPP untuk Dapil Banten Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Selasa (21/5).

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.


Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, setelah mencermati Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, DPR Dapil Banten, dan DPR Dapil Banten telah ternyata tidak terdapat penguraian dalil secara jelas.

Menurut Pemohon telah terjadi perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda, namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian serta pada rekapitulasi tingkat mana terjadi perpindahan suara dimaksud.

Di samping itu, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4 terdapat ketidaksesuaian antara tabel persandingan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri.

Selain itu, sambung Guntur, pada  petitum permohonan Pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan.

Pada posita Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada Petitum Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon.

Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak memenuhi syarat formill permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur),” demikian MK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya