Berita

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum/Ist

Hukum

Permohonan PPP untuk Dapil Banten Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Putusan Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Selasa (21/5).

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.


Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, setelah mencermati Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, DPR Dapil Banten, dan DPR Dapil Banten telah ternyata tidak terdapat penguraian dalil secara jelas.

Menurut Pemohon telah terjadi perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda, namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian serta pada rekapitulasi tingkat mana terjadi perpindahan suara dimaksud.

Di samping itu, permohonan Pemohon sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4 terdapat ketidaksesuaian antara tabel persandingan suara dengan uraian penjelasannya baik berkaitan dengan PSI maupun Pemohon sendiri.

Selain itu, sambung Guntur, pada  petitum permohonan Pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan.

Pada posita Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada Petitum Pemohon meminta penetapan perolehan suara hanya untuk perolehan suara Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon.

Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten I, DPR RI Dapil Banten II, DPR RI Dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4, tidak memenuhi syarat formill permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur (obscuur),” demikian MK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya