Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena (kanan) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5)/RMOL

Politik

Fraksi Golkar Ungkap Pelaksanaan KRIS Tertunda 20 Tahun

SELASA, 21 MEI 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penghapusan kelas I,II dan III dalam BPJS Kesehatan dengan mengganti kelas rawat inap standar (KRIS) dianggap sesuai amanah undang-undang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, KRIS merupakan penerapan dari Undang Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

"KRIS ini adalah amanat dari UU SJSN Nomor 40 tahun 2024 yang sebetulnya sudah berusia 20 tahun dan sudah 20 tahun ini kita sudah menunda pemberlakuan dari salah satu pasalnya, yang mengatakan harus ada pelayanan Kelas Rawat Inap Standar," kata Melki, dalam diskusi Dialektika Demokrasi, bertema 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).


Legislator dari Fraksi Golkar itu menilai pemerintah hingga saat ini belum mampu menjalankan UU SJSN. Sehingga, adanya KRIS dinilai menjadi sinyal yang positif.

"Kan (KRIS) ini juga adalah cerminan dari sila kelima dalam Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diturunkan oleh UU SJSN di era ujung terakhir pemerintahan Ibu Megawati," ujarnya.

Lebih lanjut, Melki berharap dengan adanya KRIS ini bisa membuat semua daerah punya standarisasi pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga, tidak ada perbedaan kualitas kesehatan baik yang ada di kota maupun di daerah.

"Saya berharap standarisasi pelayanan kesehatan kita kedepan yang di Jakarta ini bisa sama dengan yang ada di NTT, di Papua, di Aceh, di Rote, dan lain lain, ini saya kira maksud baik,” demikian Melkiades Laka Lena.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya