Berita

Ketua MK Suhartoyo/RMOL

Hukum

MK Hentikan Perkara Selisih Suara DPR PDIP di Papua Tengah

SELASA, 21 MEI 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetop penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan PDIP, khusus untuk selisih suara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara PDIP tersebut dalam sidang pengucapan putusan dismissal, yang digelar di Ruang Sidam Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir: menyatakan permohonan pemohon sepanjang hasil pemilihan anggota DPR Papua Tengah Dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK.


Dijelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum MK oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalil PDIP mengenai selisih suara Pileg DPR RI di Dapil Papua Tengah 3 dan 5 tidak berdasar.

"Terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon (PDIP) sepanjang Dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil," ungkap Arief.

Tetapi, khusus untuk selisih suara anggota DPRD di beberapa dapil kabupaten di wilayah Papua Tengah, dalil-dalil yang disampaikan PDIP beralasan secara hukum untuk diterima, dan bisa dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan dimulai pada 27 Mei 2024.

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon (PDIP) mengenai DPRD Puncak Dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," demikian Arief menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya