Berita

Ketua MK Suhartoyo/RMOL

Hukum

MK Hentikan Perkara Selisih Suara DPR PDIP di Papua Tengah

SELASA, 21 MEI 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetop penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan PDIP, khusus untuk selisih suara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara PDIP tersebut dalam sidang pengucapan putusan dismissal, yang digelar di Ruang Sidam Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir: menyatakan permohonan pemohon sepanjang hasil pemilihan anggota DPR Papua Tengah Dapil Papua Tengah 3 dan DPR Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5 tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan MK.


Dijelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum MK oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dalil PDIP mengenai selisih suara Pileg DPR RI di Dapil Papua Tengah 3 dan 5 tidak berdasar.

"Terdapat petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan. Oleh karena itu, permohonan Pemohon (PDIP) sepanjang Dapil a quo haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil," ungkap Arief.

Tetapi, khusus untuk selisih suara anggota DPRD di beberapa dapil kabupaten di wilayah Papua Tengah, dalil-dalil yang disampaikan PDIP beralasan secara hukum untuk diterima, dan bisa dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan dimulai pada 27 Mei 2024.

"Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon (PDIP) mengenai DPRD Puncak Dapil Puncak 2, Puncak 3, Puncak 4, yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," demikian Arief menambahkan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya