Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

SELASA, 21 MEI 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tadi pagi, MK menolak gugatan untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar). Kini giliran Dapil Jawa Tengah (Jateng) yang ditolak.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang isinya menolak gugatan PPP untuk Dapil Jateng.


Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 44.

Diurai oleh Hakim Konstitusi yang menjabat sebagai Wakil Ketua MK, Saldi Isra, permohonan PPP di Dapil Jateng tidak memiliki dalil-dalil yang kuat untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

Pasalnya, dia menyatakan pertimbangan MK atas dalil-dalil PPP di Dapil Jateng tidak memuat keterangan yang kuat, mengenai fakta selisih suara dan kejadian peralihan suara PPP ke Partai Garuda.

"Ternyata terdapat posita yang kabur karena dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan dimana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon (PPP)," kata Saldi menerangkan.

Di samping itu, Saldi juga mengungkapkan daftar alat bukti perbaikan yang diserahkan PPP pada tanggal 29 April 2024 memang telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS.

Akan tetapi, MK mendapati dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

"Oleh karena itu, Permohonan Pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo," demikian Saldi menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya