Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Gugatan Gerindra di Dapil Jabar Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan hasil perolehan suara pemilihan legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat, juga tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dismissal tersebut dibacakan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon (Gerindra) tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang.


Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan Gerindra tidak punya alasan yang kuat untuk disidangkan lebih lanjut.

Sebabnya, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Gerindra. Sebagai contoh, dalam posita dan petitum permohonannya Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

"Namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon (Gerindra) hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," urai Hakim Konstitusi.

Selain itu, petitum permohonan yang disampaikan Gerindra terkait kontradiksi petitum dengan posita dalam masalah selisih suara Gerindra dengan Partai Nasdem.

"Perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara," ungkap MK.

"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita, karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan (quod non) penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil-dalil tuntutan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (Gerindra)," papar MK.

"Dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif," tandas MK memperjelas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya