Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Gugatan Gerindra di Dapil Jabar Ditolak MK

SELASA, 21 MEI 2024 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan hasil perolehan suara pemilihan legislatif 2024 yang diajukan Partai Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat, juga tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dismissal tersebut dibacakan MK dalam sidang pengucapan putusan dismissal atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

"Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon (Gerindra) tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang.


Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang disampaikan Gerindra tidak punya alasan yang kuat untuk disidangkan lebih lanjut.

Sebabnya, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Gerindra. Sebagai contoh, dalam posita dan petitum permohonannya Gerindra mempermasalahkan perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.

"Namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan, Pemohon (Gerindra) hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang," urai Hakim Konstitusi.

Selain itu, petitum permohonan yang disampaikan Gerindra terkait kontradiksi petitum dengan posita dalam masalah selisih suara Gerindra dengan Partai Nasdem.

"Perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara," ungkap MK.

"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita, karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan (quod non) penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, dalam pertimbangannya MK menilai dalil-dalil tuntutan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023.

"Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon (KPU) dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon (Gerindra)," papar MK.

"Dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif," tandas MK memperjelas.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya