Berita

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

ICC akan Kesulitan Tangkap Lima Tersangka Penjahat Perang Gaza

SELASA, 21 MEI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Lima nama telah diajukan dalam daftar orang yang akan menerima surat penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mereka adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan tiga pemimpin Hamas yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

Kendati demikian, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, upaya penangkapan kelima tersangka akan sulit dilakukan.


Hikmahanto menjelaskan bahwa ICC hanya lembaga penuntut tetapi tidak memiliki lembaga kepolisian sendiri.

"ICC harus bekerjasama erat dengan kepolisian dari negara di mana pelaku berada," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (21/5).

Kemudian, kata Hikmahanto, kepolisian Israel tentunya tidak akan menjalankan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. Selain karena Israel bukan anggota ICC, penangkapan terhadap pemimpin tertinggi sedikit mustahil dilakukan.

Sementara untuk pemimpin Hamas, Hikmahanto menilai ICC akan lebih kesulitan karena keberadaan mereka sulit diketahui dan jarang muncul di muka publik.

"Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag," ujarnya.

Jika dibandingkan tingkat kesulitan penangkapan keduanya, Hikmahanto memperkirakan yang akan tertangkap lebih dahulu adalah Hamas.

"Kemungkinan yang lebih mudah untuk ditangkap dan dihadirkan adalah petinggi Hamas dan bukan Israel," kata dia.

Potensi ini, memunculkan pertanyaaan apakah ICC serius hendak menangkap pejabat Israel, atau sasaran mereka sebenarnya adalah Hamas.

Kendati demikian, Hikmahanto mengapresiasi keputusan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan yang berani mengajukan surat penangkapan untuk Israel.

"Satu hal yang patut diapresiasi dari terbitnya surat penangkapan adalah ICC mengakui negara Palestina dan keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya