Berita

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tol MBZ/RMOL

Hukum

Jaksa Harus Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa Korupsi Tol MBZ

SELASA, 21 MEI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sama saja telah mengancam keselamatan masyarakat. Sebab imbas praktik rasuah, struktur jalan tol layang tersebut tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Atas dasar itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa.

"Ini menyangkut dua hal, terkait kualitas konstruksi dan potensi dari kualitas buruk itu kepada publik. Karena bahaya bagi publik, maka ini perlu dihukum seberat-beratnya," kata Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Selasa (21/5).


Saat ini, kasus korupsi Tol MBZ sudah menjadi atensi masyarakat luas. Maka dari itu, JPU wajib bekerja maksimal menjalankan tugasnya.

"Publik berhak menuntut (proses) pengadilan yang transparan. Apalagi publik mengikuti proses persidangan-persidangan itu," jelas Trubus.

Pandangan Trubus, kasus MBZ ini masuk kategori korupsi kebijakan. Hal ini bisa dilihat dari praktik rasuah yang sudah dilakukan sejak proses perancangan proyek.

"Perancangannya (korupsi) sudah kelihatan sejak anggaran ditetapkan. Makanya, pemenang tender sudah diatur. Kemudian, segala kualitas diturunkan, termasuk standar SNI ini," pungkasnya.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun ini. Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, dan TBS selaku tenaga ahli.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya