Berita

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tol MBZ/RMOL

Hukum

Jaksa Harus Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa Korupsi Tol MBZ

SELASA, 21 MEI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus korupsi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sama saja telah mengancam keselamatan masyarakat. Sebab imbas praktik rasuah, struktur jalan tol layang tersebut tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Atas dasar itu, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal kepada para terdakwa.

"Ini menyangkut dua hal, terkait kualitas konstruksi dan potensi dari kualitas buruk itu kepada publik. Karena bahaya bagi publik, maka ini perlu dihukum seberat-beratnya," kata Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Selasa (21/5).

Saat ini, kasus korupsi Tol MBZ sudah menjadi atensi masyarakat luas. Maka dari itu, JPU wajib bekerja maksimal menjalankan tugasnya.

"Publik berhak menuntut (proses) pengadilan yang transparan. Apalagi publik mengikuti proses persidangan-persidangan itu," jelas Trubus.

Pandangan Trubus, kasus MBZ ini masuk kategori korupsi kebijakan. Hal ini bisa dilihat dari praktik rasuah yang sudah dilakukan sejak proses perancangan proyek.

"Perancangannya (korupsi) sudah kelihatan sejak anggaran ditetapkan. Makanya, pemenang tender sudah diatur. Kemudian, segala kualitas diturunkan, termasuk standar SNI ini," pungkasnya.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 triliun ini. Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, dan TBS selaku tenaga ahli.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Pilkada Serentak 2024 Dinodai Politik Uang

Kamis, 28 November 2024 | 12:10

AS Desak Ukraina Rekrut Remaja Usia 18 Tahun untuk Perang

Kamis, 28 November 2024 | 11:58

Rupiah Menguat Pasca Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 | 11:55

Warga Lebanon Pulang ke Rumah Pasca Israel-Hizbullah Gencatan Senjata

Kamis, 28 November 2024 | 11:33

KPK-Kantor Staf Presiden Perkuat Budaya Antikorupsi

Kamis, 28 November 2024 | 11:21

Setelah Netanyahu, ICC Segera Tangkap Junta Myanmar

Kamis, 28 November 2024 | 11:15

Senator Jakarta Ajak Umat Islam Hadiri Reuni Akbar 212

Kamis, 28 November 2024 | 11:11

Pilihan Bijak Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

Kamis, 28 November 2024 | 10:57

Kolaborasi Polisi Maroko-Spanyol Sukses Bongkar Jaringan ISIS di Sahel

Kamis, 28 November 2024 | 10:57

Rupiah Dibuka Menguat Rp15.856 per Dolar Pasca Pilkada

Kamis, 28 November 2024 | 10:41

Selengkapnya