Berita

Deretan pemimpin Hamas dan Israel yang akan menghadapi surat penangkapan ICC/Net

Dunia

Jaksa ICC Ajukan Surat Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas

SELASA, 21 MEI 2024 | 08:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepala jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan meminta surat penangkapan bagi para pemimpin Israel dan Hamas yang diduga melakukan kejahatan perang  di Jalur Gaza.

Dalam pengajuan itu, Khan memasukkan nama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant ke dalam daftar penangkapan. Sementara dari Hamas, tercantum tiga nama pemimpin yakni Yehya Sinwar, Mohammed Deif dan Ismail Haniyeh.

“Hari ini kami sekali lagi menggarisbawahi bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua orang,” tegas Khan, seperti dimuat Associated Press pada Selasa (21/5).

Khan mengatakan timnya yakin Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk membuat warga sipil kelaparan, dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, membunuh dengan sengaja, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, pemusnahan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya selama perang melawan Hamas.

Sementara pemimpin Hamas yakni Sinwar, Haniyeh dan Al-Masri memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, tindakan tidak manusiawi lainnya, perlakuan kejam dan kemarahan terhadap pribadi. harga diri.

Permohonan tersebut akan ditinjau oleh hakim ICC, yang akan menentukan apakah standar penerbitan surat perintah penangkapan telah dipenuhi di tengah perang yang sedang berlangsung antara Israel dengan Hamas di Gaza.

Baik pejabat Israel maupun Hamas juga mengkritik langkah kepala jaksa ICC tersebut.

Dalam pernyataan video di media sosial, Netanyahu mengatakan bahwa tindakan ICC adalah kebiadaban moral.

“Tuan Khan menciptakan kesetaraan moral yang menyimpang dan salah antara para pemimpin Israel dan antek Hamas. Melalui keputusan yang menghasut ini, Khan mengambil tempatnya di antara antisemitisme terbesar di zaman modern,” kata Netanyahu.

Hamas juga menolak langkah jaksa ICC, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hal itu menciptakan kesetaraan antara korban dan pelaku. Mereka menyerukan pengadilan untuk membatalkan keputusannya.

Israel bukan anggota pengadilan, jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan. Namun ancaman penangkapan bisa mempersulit para pemimpin Israel untuk bepergian ke luar negeri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya