Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo/Istimewa
Panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tampaknya tak digubris oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dua anggota dewan yang mangkir dari panggilan tersebut adalah Supriyati PKPI dan Prestin Famigati dari Nasdem.
Sedianya, dua anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran jaring aspirasi masyarakat (jasmas), Senin (20/5). Namun,keduanya berdalih sedang berada di Yogyakarta.
"Benar keduanya tidak datang memenuhi panggilan. Tanpa ada surat resmi dan hanya keterangan staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang di Yogyakarta," kata Kasi Pidsus, Ario Wibowo, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/5).
Ario menerangkan, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan kepada dua wakil rakyat itu guna memberikan keterangan ke penyidik Kejari Kabupaten Madiun.
"Kita jadwalkan pekan depan untuk dimintai keterangan," lanjut Ario.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik hingga saat ini sudah memeriksa 50 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD itu. Di antaranya pihak desa, kecamatan, pemerintah desa, hingga PMD.
Pemeriksaan juga direncanakan memanggil pihak dari BPKAD dan kepala desa setempat.
Adapun 2 proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.
Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.
Kemudian proyek kolam renang Sukosari yang didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.