Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman di PN Tanjung Karang, Senin (20/5)/RMOLLampung

Nusantara

AJI dan JMSI Sesalkan Larangan Jurnalis Meliput Sidang Komika Aulia Rakhman

SELASA, 21 MEI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyesalkan pelarangan peliputan sidang perkara terdakwa komika Aulia Rakhman oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Kita sangat menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh majelis hakim, apalagi ada pernyataan untuk menghapus foto. Itu tidak dibenarkan sebab itu bagian dari kebebasan pers dan jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang pers," kata Dian Wahyu Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, pada 2020 sempat ada edaran dari MA terkait peliputan harus izin dengan alasan dapat mengganggu proses jalannya persidangan. Namun surat edaran itu mendapat kecaman dan protes, akhirnya dicabut.


"Sebelumnya memang ada edaran MA tentang harus izin, namun kita tolak dan akhirnya dibatalkan. Sebenarnya pada sidang pidana umum, siapa saja boleh masuk, apalagi pers. Intinya pelarangan kerja jurnalis tidak dibenarkan, ada bentuk penghapusan foto dan ada pertanyaan  wartawan bodrek sangat mencintai profesi wartawan," ujarnya.

Hal yang sama juga sampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, bahwa larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Novriwan.

Dia menjelaskan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/5).

Bahkan Wini meminta wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebut Amri sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini Noviarini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian, Wini Noviarini menegaskan dan meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," ujarnya.

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pengacara yaitu ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, Budiyono.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya