Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman di PN Tanjung Karang, Senin (20/5)/RMOLLampung

Nusantara

AJI dan JMSI Sesalkan Larangan Jurnalis Meliput Sidang Komika Aulia Rakhman

SELASA, 21 MEI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyesalkan pelarangan peliputan sidang perkara terdakwa komika Aulia Rakhman oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Kita sangat menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh majelis hakim, apalagi ada pernyataan untuk menghapus foto. Itu tidak dibenarkan sebab itu bagian dari kebebasan pers dan jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang pers," kata Dian Wahyu Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, pada 2020 sempat ada edaran dari MA terkait peliputan harus izin dengan alasan dapat mengganggu proses jalannya persidangan. Namun surat edaran itu mendapat kecaman dan protes, akhirnya dicabut.


"Sebelumnya memang ada edaran MA tentang harus izin, namun kita tolak dan akhirnya dibatalkan. Sebenarnya pada sidang pidana umum, siapa saja boleh masuk, apalagi pers. Intinya pelarangan kerja jurnalis tidak dibenarkan, ada bentuk penghapusan foto dan ada pertanyaan  wartawan bodrek sangat mencintai profesi wartawan," ujarnya.

Hal yang sama juga sampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, bahwa larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Novriwan.

Dia menjelaskan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/5).

Bahkan Wini meminta wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebut Amri sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini Noviarini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian, Wini Noviarini menegaskan dan meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," ujarnya.

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pengacara yaitu ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, Budiyono.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya