Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman di PN Tanjung Karang, Senin (20/5)/RMOLLampung

Nusantara

AJI dan JMSI Sesalkan Larangan Jurnalis Meliput Sidang Komika Aulia Rakhman

SELASA, 21 MEI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyesalkan pelarangan peliputan sidang perkara terdakwa komika Aulia Rakhman oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Kita sangat menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh majelis hakim, apalagi ada pernyataan untuk menghapus foto. Itu tidak dibenarkan sebab itu bagian dari kebebasan pers dan jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang pers," kata Dian Wahyu Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, pada 2020 sempat ada edaran dari MA terkait peliputan harus izin dengan alasan dapat mengganggu proses jalannya persidangan. Namun surat edaran itu mendapat kecaman dan protes, akhirnya dicabut.


"Sebelumnya memang ada edaran MA tentang harus izin, namun kita tolak dan akhirnya dibatalkan. Sebenarnya pada sidang pidana umum, siapa saja boleh masuk, apalagi pers. Intinya pelarangan kerja jurnalis tidak dibenarkan, ada bentuk penghapusan foto dan ada pertanyaan  wartawan bodrek sangat mencintai profesi wartawan," ujarnya.

Hal yang sama juga sampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, bahwa larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Novriwan.

Dia menjelaskan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/5).

Bahkan Wini meminta wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebut Amri sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini Noviarini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian, Wini Noviarini menegaskan dan meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," ujarnya.

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pengacara yaitu ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, Budiyono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya