Berita

Sidang perkara komika Aulia Rakhman di PN Tanjung Karang, Senin (20/5)/RMOLLampung

Nusantara

AJI dan JMSI Sesalkan Larangan Jurnalis Meliput Sidang Komika Aulia Rakhman

SELASA, 21 MEI 2024 | 01:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyesalkan pelarangan peliputan sidang perkara terdakwa komika Aulia Rakhman oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Kita sangat menyesalkan adanya pelarangan peliputan oleh majelis hakim, apalagi ada pernyataan untuk menghapus foto. Itu tidak dibenarkan sebab itu bagian dari kebebasan pers dan jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang pers," kata Dian Wahyu Kusuma, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (20/5).

Dia menjelaskan, pada 2020 sempat ada edaran dari MA terkait peliputan harus izin dengan alasan dapat mengganggu proses jalannya persidangan. Namun surat edaran itu mendapat kecaman dan protes, akhirnya dicabut.


"Sebelumnya memang ada edaran MA tentang harus izin, namun kita tolak dan akhirnya dibatalkan. Sebenarnya pada sidang pidana umum, siapa saja boleh masuk, apalagi pers. Intinya pelarangan kerja jurnalis tidak dibenarkan, ada bentuk penghapusan foto dan ada pertanyaan  wartawan bodrek sangat mencintai profesi wartawan," ujarnya.

Hal yang sama juga sampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Ahmad Novriwan, bahwa larangan meliput bertentangan dengan kemerdekaan pers.

"Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Novriwan.

Dia menjelaskan Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, melarang wartawan memfoto dan membuat berita dalam sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/5).

Bahkan Wini meminta wartawan Kantor Berita RMOLLampung, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebut Amri sebagai wartawan bodrek.

"Itu ada yang foto, siapa?" tanya Wini Noviarini.

"Saya wartawan," jawab Ahmad Amri.

Kemudian, Wini Noviarini menegaskan dan meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel.

"Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus," ujarnya.

Dalam sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari pengacara yaitu ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara, Budiyono.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya