Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Harga Eceran Tertinggi (HET) beras akan naik permanen setelah 31 Mei mendatang untuk menekan harga beras dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi yang saat ini tengah menyiapkan aturan tentang penetapan HET permanen.

"Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan," kata Arief, dikutip Senin (20/5).


Meski demikian, pihak Bapanas sendiri belum mau membocorkan peraturan soal HET beras baru itu.

Bapanas sebelumnya memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Kebijakan itu semula dimulai pada 10 Maret dan akan berakhir pada 24 April 2024, namun terus diperpanjang sampai hari ini.

Adapun HET beras premium naik dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Sulawesi.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara wilayah Bali dan Nusa Tenggara Timur, hingga Kalimantan relaksasi HET beras premium ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Maluku, dan Papua relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg, dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya