Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyikapi gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi, atas dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Dikatakan Miftah, kalaupun ada jual beli suara maka itu ranah Bawaslu untuk mengusut. Artinya, bukan dipersoalkan di MK.


"Perkara jual beli suara itu ranahnya Bawaslu, bukan ranah MK, karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan," ujar Miftah kepada Wartawan, Senin (20/5).

Kata dia, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara. MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif.

Pasalnya, lanjut Miftah, pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) merupakan ranah Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif)," terangnya.

Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.

"Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika  bukti-bukti itu benar adanya, maka pengambilan suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya