Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

SENIN, 20 MEI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejauh ini belum ditemukan bukti adanya dugaan jual beli suara yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda.

Begitu dikatakan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyikapi gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi, atas dugaan pergeseran suara ke Partai Garuda pada Pemilu 2024.

Dikatakan Miftah, kalaupun ada jual beli suara maka itu ranah Bawaslu untuk mengusut. Artinya, bukan dipersoalkan di MK.


"Perkara jual beli suara itu ranahnya Bawaslu, bukan ranah MK, karena ranah MK adalah kesaksian dan pembuktian perselisihan," ujar Miftah kepada Wartawan, Senin (20/5).

Kata dia, MK tidak dalam kapasitas mengurusi dugaan jual beli suara. MK hanya bisa mengadili pelanggaran hasil penghitungan suara yang bersifat kuantitatif.

Pasalnya, lanjut Miftah, pelanggaran administrasi pemilu termasuk juga kategori terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) merupakan ranah Bawaslu.

"Pelanggaran administrasi dengan segala bentuknya berbeda dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Perselisihan terhadap hasil perolehan suara tentu pendekatannya bukan kualitatif, melainkan matematis (kuantitatif)," terangnya.

Lanjut dia, penanganan sengketa pemilu dan selisih suara tidak melulu dimaknai pemungutan suara ulang (PSU), namun juga termasuk pengembalian suara.

"Tentunya dengan pembuktian yang akurat, dan jika  bukti-bukti itu benar adanya, maka pengambilan suara yang hilang tanpa PSU juga benar menurut konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen.

Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Dengan perolehan suara PPP yang hampir mencapai ambang batas, Ihsan menduga partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen bisa menjual suaranya dengan cara manipulasi menjadi fakta hukum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya