Presiden Iran, Ebrahim Raisi/Net
Kabar kematian Presiden Iran Ebrahim Raisi dalam kecelakaan helikopter cukup mengejutkan, terlebih insiden ini terjadi tak berapa lama setelah aksi saling serang dengan Israel.
Pengamat geopolitik sekaligus Direktur Eksekutif Global Future Institute, Hendrajit menilai kematian Raisi mampu meningkatkan eskalasi di Timur Tengah.
Kendati demikian, menurut Hendrajit yang harus diwaspadai bukanlah potensi serangan militer Iran terhadap Israel, melainkan perkembangan politik Iran dan pengganti Raisi.
"Eskalasi di Timur Tengah tidak serta merta berarti Iran akan melancarkan aksi militer ofensif terhadap Israel. Yang kita harus cermati justru perkembangan politik dalam negeri pasca Raisi," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (20/5).
Hendrajit menjelaskan bahwa
the stablizing forces sekaligus kekuatan kunci di Iran tetap pada Ayatullah Ali Khameini dan para mullah yang tergabung dalam Dewan Wilayatul Faqih.
Inilah kekuatan kunci yang kerap tidak diperhitungkan atau diabaikan oleh AS dan Barat.
Menurut Hendrajit, konstelasi Iran dan Timur Tengah saat ini bergantung pada kemunculan sosok presiden baru Iran.
Apakah justru memunculkan kembali model Ahmad Dinejad yang progresif revolusioner atau Mohammad Khatami yang moderat dalam arah kebijakan luar negerinya.
Hendrajit khawatir bahwa cipta kondisi menuju perundingan damai saat ini akan rusak setelah sosok garis keras dan ultra nasionalis muncul menggantikan Raisi.
"Jika arah kebijakan luar negeri Iran lebih agresif pasca Raisi, saya khawatir momentum menuju perundingan damai yang ditandai momentum serangan Iran ke Israel, justru mentah lagi," paparnya.
Upaya menuju perdamaian yang dimaksud Hendrajit adalah maraknya aksi protes dari elemen-elemen masyarakat sipil baik di Eropa dan Amerika Serikat yang mendesak agar pejabat moderat di Israel bersedia berunding lewat meja diplomasi.
"Ini sangat disayangkan padahal tekanan opini publik dari masyarakat sipil di AS dan Eropa terhadap hegemoni AS dan Inggris di Timur Tengah justru semakin menguat akhir-akhir ini," ujarnya.
Berdasarkan pasal 131 konstitusi Republik Islam, sepeninggal Raisi maka Wakil Presiden Mohammad Mokhber akan mengambil alih kekuasaan dengan izin pemimpin tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Kemudian, sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua pengadilan harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.