Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Korban Kecewa Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis Bebas

SENIN, 20 MEI 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Korban Lim Siu Mie memprotes vonis bebas terhadap terdakwa perkara penggelapan Lim Jong Chong alias Joni yang dijatuhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan pada Selasa (30/4).

"Hakim seharusnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Lim Siu Mie dalam keterangannya, Senin (20/5).

Menurut Lim Siu Mie, terdakwa sebelumnya sudah mendekam di Rutan Salemba selama tiga bulan. Tepatnya sejak kasus itu bergulir hingga masuk persidangan di PN Jakarta Barat.


"Tapi anehnya hakim memvonis bebas," kata Lim Siu Mie.

Lim Siu Mie mengatakan, jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan terhadap Lim Jong Chong.

"Semoga Hakim Agung mengabulkan kasasi JPU untuk memvonis terdakwa selama dua tahun," pungkas
Lim Siu Mie.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Lim Jong Chong dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

"Melepaskan terdakwa Lim Jong Chong alias Joni dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie ke Polda Metro Jaya.

Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.

Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.

Dalam Perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.






Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya