Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Korban Kecewa Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis Bebas

SENIN, 20 MEI 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Korban Lim Siu Mie memprotes vonis bebas terhadap terdakwa perkara penggelapan Lim Jong Chong alias Joni yang dijatuhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan pada Selasa (30/4).

"Hakim seharusnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Lim Siu Mie dalam keterangannya, Senin (20/5).

Menurut Lim Siu Mie, terdakwa sebelumnya sudah mendekam di Rutan Salemba selama tiga bulan. Tepatnya sejak kasus itu bergulir hingga masuk persidangan di PN Jakarta Barat.


"Tapi anehnya hakim memvonis bebas," kata Lim Siu Mie.

Lim Siu Mie mengatakan, jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan terhadap Lim Jong Chong.

"Semoga Hakim Agung mengabulkan kasasi JPU untuk memvonis terdakwa selama dua tahun," pungkas
Lim Siu Mie.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Lim Jong Chong dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

"Melepaskan terdakwa Lim Jong Chong alias Joni dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie ke Polda Metro Jaya.

Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.

Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.

Dalam Perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.






Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya