Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Korban Kecewa Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis Bebas

SENIN, 20 MEI 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Korban Lim Siu Mie memprotes vonis bebas terhadap terdakwa perkara penggelapan Lim Jong Chong alias Joni yang dijatuhkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Tornado Edmawan pada Selasa (30/4).

"Hakim seharusnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Lim Siu Mie dalam keterangannya, Senin (20/5).

Menurut Lim Siu Mie, terdakwa sebelumnya sudah mendekam di Rutan Salemba selama tiga bulan. Tepatnya sejak kasus itu bergulir hingga masuk persidangan di PN Jakarta Barat.

"Tapi anehnya hakim memvonis bebas," kata Lim Siu Mie.

Lim Siu Mie mengatakan, jaksa penuntut umum sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan terhadap Lim Jong Chong.

"Semoga Hakim Agung mengabulkan kasasi JPU untuk memvonis terdakwa selama dua tahun," pungkas
Lim Siu Mie.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Lim Jong Chong dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

"Melepaskan terdakwa Lim Jong Chong alias Joni dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata majelis hakim.

Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret ke meja hijau lantaran didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp26 juta. Lim Jong Chong dilaporkan oleh adik kandungnya, Lim Siu Mie ke Polda Metro Jaya.

Penggelapan itu terjadi dengan adanya kerjasama dalam usaha Toko New SinarJaya Lighting antara saksi pelapor dengan terdakwa.

Namun sejak bulan Februari hingga April 2020, terdakwa tidak menyetor pembagian kepada saksi pelapor sebagaimana yang telah disepakati dan tertuang dalam Akta Notaris Ninik Sukadarwati.

Dalam Perjanjian itu disebutkan terkait pembagian hasil, dimana Lim Siu Mie mendapatkan 30 persen, 30 persen lagi untuk Lim Sioe Lin dan 40 persen untuk terdakwa.






Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya