Elon Musk saat meresmikan Starlink di Bali pada 19 Mei 2024/Net
Layanan internet berbasis satelit, Starlink, yang baru diresmikan di Bali akan tetap melakukan pembayaran pajak seperti operator lain di dalam negeri.
Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dengan menegaskan bahwa Starlink akan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), karena tidak mendapat insentif pajak dari pemerintah.
"Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama," kata Budi pada Minggu (19/5).
Menurut Menkominfo, pemerintah tidak tebang pilih untuk bisnis operator seluler di Indonesia, dan akan menyamaratakan dengan yang lain.
"Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke," ujar Budi, dikutip Senin (20/5).
Adapun dalam kesempatan itu, Budi mengatakan bahwa layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang selama ini tidak memiliki internet.
Sebagai negara kepulauan, kata Budi, dibutuhkan alternatif teknologi untuk menjawab permasalahan tersebut, salah satunya dengan penggunaan satelit.
"Kalau (daerah) terluar, kalau pakai kabel nggak mungkin. Kalau pakai teknologi yang lain, kurang. Ya sudah, pakai satelit," ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa saat ini, pemerintah memfokuskan Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan. Hal tersebut yang membuat Starlink diluncurkan di sebuah puskesmas yang berlokasi di Denpasar, Bali.