Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

MK Diminta Objektif Putuskan Sengketa PPP

SENIN, 20 MEI 2024 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut objektif dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP mesti didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan.

"MK harus memutuskan dengan objektif saja menurut saya, dengan data-data dan bukti-bukti yang ada," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/5).


Dia berpendapat, dalil-dalil yang disampaikan PPP dalam sidang pemeriksaan yang telah digelar MK selama beberapa pekan ke belakang, sudah menunjukkan ada persoalan selisih suara PPP dengan beberapa partai politik (parpol).

Bahkan, Ujang mendapati suara PPP beralih ke Partai Garuda yang notabene parpol yang baru sekali mengikuti pemilu dan belum pernah lolos parliamentary threshold.

"Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi," katanya.

Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu mendorong MK untuk memutuskan seadil-adilnya perkara PPP yang berselisih suara dengan Partai Garuda.

"Kalau memang PPP lolos ya loloskan, karena itu hak PPP," tambah Ujang menutup.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya