Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Ist

Hukum

KPK Panggil Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Janggal

SENIN, 20 MEI 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean unuk mengklarifikasi dugaan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Benar, kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (20/5).

Ipi mengatakan, Rahmady Effendy sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Namun, dia tak merinci hal apa saja yang akan dikonfirmasi.


“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Ipi.

Sebelumnya, KPK mencium aroma kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady. Pasalnya, dia memiliki harta Rp6 miliar tetapi bisa meminjamkan uang sebesar Rp7 miliar.

"Karena ini dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Deputi Pencegahan dan monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (17/5).

“Hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya,” imbuhnya.

Pahala menegaskan pihaknya akan meminta keterangan Rahmady seputar kejanggalan hartanya. Dia menyebut Rahmady memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

"Jadi mungkin ada sesuatu di perusahaannya jadi lapor melapor. Jadi kira-kira gitu," kata Pahala.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya