Berita

Pertemuan Kemenag dan Asosiasi PPIU dan PIHK/Istimewa

Nusantara

Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakat Hanya Gunakan Visa Haji untuk Berhaji

SENIN, 20 MEI 2024 | 01:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pertemuan antara Kementerian Agama dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta melahirkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurindo, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.

Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting), Jaja Jaelani; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, M. Agus Syafi’; Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah, Nur Khalis.


“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” ujar Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5).

Pada pertemuan tersebut, ada lima hal yang disepakati. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” tegas M. Agus Syafi.

Adapun 5 kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi adalah yang pertama, untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpacker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa.

Kedua, jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji. Ketiga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh.

Keempat, ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Kelima, memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya