Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Imparsial: TNI Terlibat di Sektor Keamanan Sama Seperti Era Orde Baru

MINGGU, 19 MEI 2024 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdapat sejumlah persoalan dalam rancangan perubahan terhadap UU 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang beredar saat ini.

Sorotan pada masalah rancangan perubahan UU TNI salah satunya diutarakan Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad dalam diskusi virtual bertajuk "RUU TNI Akan Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI dan Mengancam Demokrasi" pada Minggu (19/5).

"Catatan itu di antaranya terkait perluasan peran TNI dari alat negara yang fokus di bidang pertahanan, ini ingin ditambah lagi juga di bidang keamanan," ujar Hussein.


Dikatakan Hussein yang juga Penulis Critical Review RUU TNI, perluasan peran TNI dalam perubahan undang-undang itu mengingatkan pada situasi dwi fungsi pada masa pemerintahan Orde Baru.

"Jika TNI terlibat dalam masalah keamanan maka ini mirip seperti Orde Baru, di mana TNI terlibat dalam menghadapi ancaman atau gangguan yang berasal dari dalam atau internal, seperti menghadapi masyarakat sipil," tuturnya.

Dia menekankan, pada masa Orde Baru dengan peran sosial politik TNI, di mana TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan tetapi juga punya fungsi keamanan berdampak tidak baik.

Salah satu dampak yang ada, katanya, adanya kerancuan tugas TNI yang dibentuk sebagai garda pertahanan. Bukan untuk keamanan.

"Itu membuat tugas-tugas TNI menjadi rancu dan tidak sesuai dengan "raison d'etre" dibentuknya TNI, yaitu menjadi alat pertahanan negara," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya