Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Ist

Bisnis

Sri Mulyani sebut Barang Non Komersial Tak Diatur Lagi dalam Permendag

MINGGU, 19 MEI 2024 | 15:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, perubahan ketiga Permendag 36/2023 semangatnya kembali ke Permendag 20/2021 jo. 25/2022.

Diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Inti pengaturannya, produk elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, mainan, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup tidak memerlukan Pertek dari Kementerian Perindustrian dengan pengaturan pengawasan tetap diborder, kecuali untuk kode HS tertentu.

Sri Mulyani melanjutkan, untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, serta sejumlah kontainer di berbagai pelabuhan utama lainnya mendapatkan relaksasi kebijakan.

Kontainer yang memerlukan perizinan berusaha di bidang impor dan LS (verifikasi penelusuran teknis impor) diberikan relaksasi untuk memenuhi LS di pelabuhan tujuan tanpa melihat ketentuanpemenuhan ketentuan impor sebelum manifest BC 1.1.

"Selain itu, terdapat pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD1.500 per pengiriman," kata Sri Mulyani saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).

Pengecualian lartas impor ini diberikan untuk barang yang diimpor perusahaan pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) sebagai bahan baku dan penolong industri tanpa batasan frekuensi.

Menurut Sri Mulyani, pengecualian lartas impor juga berlaku bagi barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk.

Penghapusan persyaratan berupa surat keterangan atau surat rekomendasi atau surat pertimbangan dari kementerian/lembaga terkait untuk pengajuan permohonan surat keterangan impor memudahkan para pemilik API-P mengimpor barang dengan batasan jumlah tertentu.

Penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi melalui penyelenggara pos.

Kegiatan tidak untuk kegiatan usaha tersebut masih mengacu ke dalam Pasal 34 Permendag 7/2024 dengan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan.

"Pengecualian lartas tidak termasuk untuk barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup (K3L) serta kendaraan bermotor," kata Sri Mulyani.

"Pengecualian lartas untuk telepon genggam dan komputer tablet tetap dibatasi paling banyak dua unit per pengiriman," sambungnya.



Populer

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Wacana Bey Machmudin Rombak Komisaris BUMD Didukung Dewan

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24

Menwa Siap Kerahkan 5 Ribu Personel ke Gaza Bersama TNI

Rabu, 26 Juni 2024 | 01:19

DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk China Masuk RI

Kamis, 27 Juni 2024 | 00:03

Pemilu Iran di Jakarta

Jumat, 28 Juni 2024 | 14:24

Rapat Pimpinan MPR RI dengan Presiden Jokowi

Jumat, 28 Juni 2024 | 16:37

Apindo: Wajar Ada Restrukturisasi TikTok-Tokopedia Pascamerger

Kamis, 04 Juli 2024 | 03:59

UPDATE

Gerindra Usung Ariza-Marshel untuk Pilwakot Tangsel

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:06

Iwakum Ingatkan Kode Etik dalam Berita Skandal Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:50

Krakatau Steel Terus Merugi, Apa Kata Erick Thohir?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:38

DPR: DKPP Jangan Berpuas Diri Memecat Hasyim Asyari

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30

Pencurian Bitcoin Meningkat Tajam di 2024, Sebanyak Rp21 Triliun Digondol Hacker

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:16

Huawei Yakin Pembatasan Chip oleh AS Bukan Hambatan bagi China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:03

Bio Farma Minta Tambahan PMN Rp68 M Buat Garap Proyek Vaksin

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:57

Harga Minyak Ditutup Turun 1 Persen Usai Perundingan Gencatan Senjata di Timur Tengah

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:43

Erick Thohir akan Tetap Selamatkan Indofarma yang Dirundung Lilitan Utang dan Korupsi

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:16

Terlilit Utang Besar, Indofarma (INAF) Berencana Panggil Pemegang Saham

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:57

Selengkapnya