Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kejagung Perlu Libatkan BPA Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah

SABTU, 18 MEI 2024 | 23:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung perlu mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menilai hal ini sebagai langkah krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.

Hal itu disampaikan Ketua KKRI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi usai mengadakan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5) lalu.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Pujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Menurut dia, BPA harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan.

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini," jelas Pujiyono.

Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.

"Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan baru turun. Hilanglah itu aset, entah karena dijual atau sebab lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar, tidak perlu menunggu besok, apalagi tahun depan," tambahnya.

Pujiyono juga mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) menjadi otoritas utama dalam pemulihan aset, menggantikan peran Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Kejagung telah menyita berbagai aset bernilai triliunan rupiah milik para tersangka. Terbaru, Kejagung menyita sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Kamis (16/5).

Selain rumah mewah tersebut, pihak Kejagung juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil milik para tersangka. Diketahui, tujuh dari 16 mobil yang disita merupakan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyidik Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut.

Enam smelter tersebut telah dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga masih tetap beroperasi meski tengah dalam penyitaan. Smelter-smelter itu milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Mereka antara lain Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan selaku Direktur SIP, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Kemudian, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN Tamron Tamsil, Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani, General Manager PT TIN Rosalina, Dirut PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 Alwin Akbar, Manager PT QSE Helena Lim, perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, beneficial owner PT TIN Hendry Lie, dan marketing PT TIN Fandy Lie.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp271,06 triliun.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya