Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Hukum

Kejagung Perlu Libatkan BPA Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah

SABTU, 18 MEI 2024 | 23:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung perlu mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menilai hal ini sebagai langkah krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.

Hal itu disampaikan Ketua KKRI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi usai mengadakan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Ardiansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5) lalu.


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Pujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Menurut dia, BPA harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan.

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan. Sehingga, sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini," jelas Pujiyono.

Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM.

"Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan baru turun. Hilanglah itu aset, entah karena dijual atau sebab lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar, tidak perlu menunggu besok, apalagi tahun depan," tambahnya.

Pujiyono juga mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset (BPA) menjadi otoritas utama dalam pemulihan aset, menggantikan peran Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah. Kejagung telah menyita berbagai aset bernilai triliunan rupiah milik para tersangka. Terbaru, Kejagung menyita sebuah rumah mewah milik tersangka Tamron Tamsil di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

"Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama Tersangka TN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Kamis (16/5).

Selain rumah mewah tersebut, pihak Kejagung juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 mobil milik para tersangka. Diketahui, tujuh dari 16 mobil yang disita merupakan milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Penyidik Kejagung juga menyita enam smelter atau tempat pemurnian timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," kata Ketut.

Enam smelter tersebut telah dititipkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga masih tetap beroperasi meski tengah dalam penyitaan. Smelter-smelter itu milik CV VIP, PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Selain itu, penyidik Kejagung juga memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah atau bangunan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Mereka antara lain Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan selaku Direktur SIP, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Kemudian, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN Tamron Tamsil, Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani, General Manager PT TIN Rosalina, Dirut PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 Alwin Akbar, Manager PT QSE Helena Lim, perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, beneficial owner PT TIN Hendry Lie, dan marketing PT TIN Fandy Lie.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp271,06 triliun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya