Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gara-gara 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Aturan Pengetatan Impor Kemendag Direvisi

SABTU, 18 MEI 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 26 ribu kontainer berisi barang impor dilaporkan tertahan di pelabuhan imbas dari aturan pengetatan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat (17/5), yang menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku pada 10 Maret 2024.

Dalam rinciannya, Airlangga mengatakan sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan sekitar 9.111 lainnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak.


"(Kontainer yang tertahan) terdiri dari berbagai komoditi antara lain, yang terbesar adalah besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan persetujuan impor (PI) atau persetujuan teknis (Pertek)," jelasnya.

Adapun PI sendiri dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sementara Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kemudian merevisi Permendag Nomor 36/2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sesuai dengan arahan relaksasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melancarkan masuknya barang impor.

"Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi permendag yang telah disetujui tadi siang dan akan dilanjutkan dengan keputusan menteri keuangan terkait barang yang terkena lartas (larangan dan pembatasan) impor," sambungnya.

"Per sore ini telah diterbitkan dan diundangkan Permendag baru nomor 8 2024,"tegasnya.

Dalam Permendag 8 Tahun 2024 telah diatur beberapa kelompok barang impor yang akan diberikan relaksasi syarat untuk impor, di antaranya barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.

"Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," pungkas Airlangga.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya